BENGKULUBengkulu TengahDaerahHeadlineHukum

Seleksi PPPK Bengkulu Tengah Dinodai Praktik Kecurangan dan Kolusi?

Bengkulu Tengah,mitratoday.com – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bengkulu Tengah kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan praktik kecurangan dan kolusi yang melibatkan pemalsuan Surat Keputusan (SK) honorer.

Hal ini menyebabkan sejumlah oknum kepala desa (kades) dan perangkat desa diduga lolos menjadi PPPK. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses seleksi dan akuntabilitas penyelenggaraannya.

Dugaan Kecurangan dan Kolusi dalam Seleksi PPPK

Menurut informasi yang diterima, terdapat indikasi kuat bahwa SK honorer yang digunakan salah satu oknum kades dan perangkat desa dalam proses seleksi PPPK telah dipalsukan. SK palsu tersebut diduga menjadi pintu masuk bagi oknum kades dan perangkat desa untuk lolos seleksi tanpa memenuhi persyaratan yang seharusnya. Praktik ini tidak hanya merugikan peserta lain yang berkompeten, tetapi juga merusak tatanan birokrasi dan meritokrasi dalam rekrutmen pegawai pemerintah.

Tim Investigasi Serikat Rakyat Bengkulu, Darul telah menyuarakan kecaman keras terhadap dugaan kecurangan ini. Darul menegaskan bahwa ada indikasi permainan dari tim verifikator, pihak sekolah yang menerbitkan SK palsu, serta kemungkinan keterlibatan Dinas Pendidikan (Diknas) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kita minta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan SK honorer ini,” tegas Darul.

Implikasi Hukum atas Dugaan Kecurangan

Dugaan pemalsuan SK honorer dan kolusi dalam seleksi PPPK melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Peran Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah

Dalam menangani kasus ini, peran Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial. Penyidikan harus dilakukan secara transparan dan independen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk tim verifikator, pihak sekolah, Diknas, dan DPRD. Selain itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa proses seleksi PPPK ke depan dilaksanakan dengan integritas tinggi.

Rekomendasi untuk Mencegah Terulangnya Kasus Serupa

1. Audit Internal dan Eksternal

Pemerintah daerah perlu melakukan audit internal terhadap seluruh dokumen dan proses seleksi PPPK. Selain itu, melibatkan auditor independen dapat membantu mengidentifikasi celah-celah yang memungkinkan terjadinya kecurangan.

2. Peningkatan Pengawasan dan Transparansi

Proses seleksi PPPK harus dilakukan dengan sistem yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. Pengawasan oleh lembaga independen dan masyarakat sipil juga perlu ditingkatkan.

3. Sanksi Tegas bagi Pelaku

Pemerintah harus memberikan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, kepada semua pihak yang terbukti terlibat dalam praktik kecurangan dan kolusi. Hal ini akan menjadi efek jera dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem rekrutmen PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah.

Dugaan kecurangan dan kolusi dalam seleksi PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tamparan keras bagi integritas birokrasi dan meritokrasi. Kasus ini harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem rekrutmen pegawai pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen pemerintah daerah, diharapkan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button