Lampung Utara,Mitratoday.com-Demi selamatkan Sepeda Motor dan Anak istrinya, Deni (24) warga Kelurahan Bukit Kemuning, Nyaris menjadi Korban keganasan kawanan Begal yang bermaksud merampas sepeda Motor miliknya, Minggu (24/11/2019).
Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berkendara bersama istri dan anaknya hendak mengunjungi kerabat yang berada di wilayah Ogan Lima,saat melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya Desa Suka Marga, Tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 orang tak di Kenal langsung merampas Kunci kendaraan seraya menembak ke arah korban, beruntung tembakan dari pelaku Luput dari sasaran, setelah berhasil mengambil kunci kendaraan, pelaku bermaksud melarikan diri membawa kendaraan korban, saat itulah muncul Naluri dan keberanian korban untuk menyelamatkan Sepeda Motor dan membela Anak serta istrinya, korban melakukan perlawanan dengan cara menendang Sepeda Motor miliknya yang telah di naiki oleh pelaku hingga pelaku terjatuh dan Senjata apinya terlepas di semak-semak.
Akhirnya Pelaku dapat di lumpuhkan oleh Korban dengan bantuan dari beberapa warga masyarakat yang datang memberikan pertolongan setelah mendengar suara letusan dari senjata milik pelaku,sedangkan satu pelaku lainya berhasil melarikan diri.
Mendapat Laporan dari korban Deni dengan Dasar : LP / 349 / B / XI / 2019 / Polda Lpg / Res LU / Sek Bukit Kemuning, Tanggal 22 November 2019, Polsek Bukit Kemuning segera merspon Cepat dan melakukan Penyidikan dan menurunkan Tim Resmob yang di Pimpin langsung Oleh Panit 1 Reskrim Aipda. Pol.Wawan Kurniawan, setelah mendengarkan keterangan Korban dan meminta keterangan Saksi-saksi serta Pelaku, Tim Resmob segera melakukan Penangkapan terhadap Erwan (19) tahun Warga Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat yang merupakan rekan Febianto pelaku yang di amankan pada Tempat Kejadian Perkara(Tkp)sebelumnya.
Turut di amankan bersama pelaku 1 (satu) unit Kendaraan bermotor Merk Yamaha AEROX warna hitam tanpa nopol Milik korban dan 1(satu) unit R2 HONDA BEAT warna Hitam Nopol B 4072 TYH Milik Pelaku.
Dalam keterangan Perssnya, Kapolsek Bukit Kemuning, Kompol Ery Efry, SH.MH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sukaksono, mengatakan.”Saat ini Para pelaku dan Barang Bukti (BB) telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut, Pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman Pidana di atas 10 tahun penjara.”Pungkas Kapolsek
(Elva)