Tegal,mitratoday.com – Polres Tegal Polda Jateng berhasil menindak 487 orang pelanggar lalu lintas selama bulan Mei 2023. Kegiatan dilaksanakan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan secara hunting sistem.
Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, Maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal menjadi fokus Satuan Lalu Lintas Polres Tegal, Sabtu (20/5/2023).
“Penindakan langsung bertujuan lebih mendisplinkan pengendara. Termasuk, mewujudkan budaya tertib lalu lintas di jalan,” tegas Kasat Lantas.
“Kami melakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 80% serta penindakan pelanggaran kasat mata atau tilang ditempat sebanyak 20%,” lanjut Kasat Lantas.
Untuk pelanggaran kasat mata pihak Satlantas Polres Tegal menyasar pada pelanggaran seperti tak memakai helm, tanpa kaca spion, knalpot brong, hingga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang tak terpasang.
“Kami akan terus mengingatkan kepada para pengguna jalan baik roda dua dan roda empat agar selalu tertib berlalu lintas di jalan demi keselamatan diri kita masing-masing, utamakan keselamatan bukan kecepatan dan berhati-hati dalam berkendara,” pungkas AKP Erwin.
Pewarta : Hartadi