AsahanDaerahHeadlineSumatera Utara

Sekda Ambil Sumpah & Janji 123 PNS di Lingkungan Pemkab Asahan

Asahan,mitratoday.com – Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si mengambil sumpah/janji sebanyak 123 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2019 dan 2021 di lingkungan Pemkab setempat, Senin (20/03/2023).

Dalam kesempatan itu John Hardi Nasution menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya untuk tidak berniat pindah atau mutasi. Baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar instansi di lingkungan pemkab setempat.

Karena, kata Sekda, hal tersebut sesuai dengan pernyataan yang telah ditanda tangani oleh masing-masing PNS yang intinya tidak akan mengajukan pindah tugas atau mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugasnya saat melamar CPNS.

“Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar John Hardi yang juga merupakan mantan Kepala BKD di Kabupaten Asahan.

Kemudian Sekdakab Asahan itu menyampaikan seorang PNS di lingkungan Pemkab Asahan dituntut untuk dapat menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

“Oleh sebab itu apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dijalankan dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.

Sebelumnya Asnawati, AP, M.Si Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari pengambilan sumpah/janji tersebut agar PNS yang baru diangkat menaati keharusan, tidak melakukan larangan yang ditentukan dan diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan masing-masing.

Pewarta : Rul

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button