Segera Tetapkan Tersangka Otak Pelaku Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD : Tegakkan Hukum tanpa Diskriminasi

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Tekanan publik terhadap penuntasan kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara semakin menguat.
Komunitas Masyarakat untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) kembali mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Argamakmur untuk segera menetapkan seluruh pihak yang terlibat, termasuk unsur pimpinan DPRD sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah ini.
Tuntutan KOMUNIKASI: Penetapan Tersangka Tanpa Tebang Pilih
Koordinator KOMUNIKASI, Deno Marlando, menegaskan bahwa berdasarkan pengakuan mantan bendahara Sekretariat DPRD, skema SPPD fiktif ini mustahil terjadi tanpa sepengetahuan dan keterlibatan Pimpinan DPRD serta sejumlah anggota dewan.
“Berdasarkan pengakuan mantan bendahara, anggota DPRD turut mengamankan skema ini. Jika pejabat yang seharusnya mengawasi anggaran justru terlibat, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif akan hancur. Penegakan hukum harus tegas untuk mencegah korupsi sistematis,” tegas Deno.
Ia menekankan bahwa ketegasan Kejaksaan dalam menangani kasus ini akan menjadi tolak ukur keseriusan negara memberantas korupsi, termasuk yang melibatkan elit politik daerah.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Jangan hanya staf teknis yang jadi tersangka, sementara aktor intelektualnya dibiarkan,” tambahnya.
Massa Demo Tuntut Keberanian Kejari
Aksi demonstrasi yang digelar di depan Kantor Kejari Bengkulu Utara dan Gedung DPRD semakin intens. Massa menuntut agar aparat penegak hukum berani memeriksa, menahan, dan menetapkan tersangka terhadap semua pihak yang terlibat termasuk anggota DPRD aktif.
“Kami ingin melihat keberanian Kejari menyentuh mereka yang berkuasa. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas salah seorang pengunjuk rasa.
5 Tuntutan Masyarakat kepada Kejari Bengkulu Utara
- Segera Tetapkan Tersangka, termasuk yang telah mengembalikan kerugian negara, karena pengembalian dana merupakan bukti keterlibatan.
- Usut Pimpinan DPRD 2019-2024, karena berdasarkan keterangan mantan bendahara, skema SPPD fiktif terjadi atas perintah dan sepengetahuan pimpinan.
- Telusuri Aliran Dana, sebab dana SPPD fiktif diduga digunakan untuk “menyelesaikan perkara” yang menjerat DPRD.
- Investigasi Skandal Lain, seperti indikasi penggelapan aset rumah dinas dan kejanggalan realisasi anggaran Sekretariat DPRD tahun 2024.
- Transparansi Proses Hukum, mengingat kasus ini telah merugikan negara hingga Rp 5,6 miliar.
Pentingnya Penindakan terhadap Korupsi Struktural
Kasus SPPD fiktif di DPRD Bengkulu Utara merupakan contoh korupsi struktural, di mana pelaku diduga memanfaatkan sistem dan wewenang institusi untuk menggelapkan anggaran.
Kejaksaan sebagai dominus litis wajib bersikap progresif, terutama karena:
- Ada pengakuan pelaku (mantan bendahara) yang mengarah pada keterlibatan oknum unsur pimpinan DPRD Periode 2019-2024.
- Kerugian negara yang besar (Rp 5,6 miliar) berdampak pada pembangunan daerah.
- Pertanggungjawaban politik anggota DPRD harus diuji secara hukum.
Masyarakat Bengkulu Utara menunggu aksi nyata Kejari dalam menindak tegas pelaku korupsi SPPD fiktif. Jika penegakan hukum hanya berhenti pada level staf, maka impunitas koruptor akan semakin mengakar. Kejaksaan harus membuktikan bahwa tidak ada ruang aman bagi koruptor, sekalipun mereka memiliki kekuasaan.