Sebulan Jadi Bandar Togel, Petani Ditangkap Polisi
Rejang Lebong,mitratoday.com – Seorang petani berinisial TI warga Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, lantaran kedapatan menjadi Bandar Judi Togel.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik mengungkapkan, tersangka TI diduga telah menjadi bandar togel sejak satu bulan terakhir.
”Tersangka kami tangkap pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.30 wib.” Ungkap Kapolres, Selasa (23/08/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI berawal Pada hari Senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Rejang Lebong mendapatkan infomasi terkait Tindak Pidana Perjudian yang berlokasi di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selanjutnya sekira pukul 14.30 Wib, Tim Gabungan bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada saat setelah di lakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku ditemukan barang bukti serta hasil dari tindak pidana Perjudian Togel Online.
”Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP dengan pidana penjara paling selama -lamanya 10 (sepuluh) tahun.” Terang Kapolres.
Dari tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah buku berjudul 1001 Tafsir Mimpi 100 Trilyun Edisi Lengkap, 5 buah buku tulis berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap, 4 lembar kertas berisikan rekapan nomor permainan judi jenis toto gelap. 1 unit Handphone merk XIAOMY Type Redmi 9 A warna Hitam, Uang tunai senilai Rp. 2.283.000.