DaerahHeadlineLampungLampung TengahPolitik

Sebanyak 16 Pelapor Minta Mediasi, M Yunus : Mereka Dikasih Uang Pilih No 02

Pewarta : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Semakin ramai, Laporan akan aksi money politik paslon 02, Musa Ahmad – Ardito Wijaya di Pilkada Lampung Tengah kian nyata.

M Yunus salah satu pengacara Partai Nasdem mengatakan, Menjelang H-1 puncak pesta Demokrasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamteng periode 2021-2025, tercatat sudah ada 16 laporan terkait aksi kecurangan money politik paslon 02 Musa Ahmad – Ardito Wijaya yang dimediasi oleh tim advokat partai Nasdem Lamteng.

“Sampai malam ini Pukul 23:45 ada 16 pelapor yang kita mediasi. Mereka datang tidak ada paksaan atas kesadaran sendiri. Ada yang mengaku tidak bisa karena melanggar hukum. Mayoritas yang hadir disini pelapor dan juga beberapa orang pemberi,” Kata M. Yunus, Senin (07/12/2020).

Dari seluruh laporan, diketahui masyarakat di beri uang sebesar Rp. 50.000,- untuk memilih Pasangan urut No 02, “Semua mengaku di kasih uang supaya dapat memilih pasangan calon Musa-Dito.”tegasnya.

Menyikapi hal tersebut, Sofyan, Ketua LSM LPAB Lamteng merasa prihatin akan kondisi pilkada saat ini.

Menurut Sofyan, saat ini masyarakat yang memilih calon Bupati yang menggunakan uang adalah suatu kesalahan besar, “Masyarakat akan menanggung dosanya di kemudian hari dan Tidak itu saja. Dampak terbesar nanti adalah bagi perkembangan Kabupaten kita.”tuturnya.

Dalam pelaksanaan Pemilukada, Ketua LSM LPAB Lamteng itu menghimbau kepada penyelenggara khususnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Lampung Tengah, Agar lebih Cermat lagi untuk menyikapi persoalan yang sudah menjadi laporan dari seluruh calon kepala daerah.

“Semua laporan yang masuk harus di tindak lanjuti, Jangan Nanti karena ada tamu terhormat aturan di abaikan, ” Tutup Sofyan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button