NTT,Mitratoday.com-Ketua Dewan Pimpinan Media Online Indonesia (MOI), Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Herry F.F.Battileo, SH.MH, sangat menyayangkan pernyataan dari Karo Humas Provinsi NTT terkait pemberitaan 50 media online di NTT, belum memberikan informasi yang lengkap seperti yang di lansir pernyataannya di Pos Kupang 17 Juni 2019 yang lalu.
“Tentang media online, saya kira jangan pergunakan pemahaman sempit perlu banyak belajar,kalau negatif komentarnya karena tidak memahami apa sebenarnya itu media online,”Ujar Herry,ketika di konfirmasi awak media melalui WhatsApp,Senin(24/6/2019).
Menurutnya, media online disebut media elektronik karena itu tidak dapat menulis seperti tulisan yang dimuat di koran atau media cetak, paling banyak dimedia online 5 paragraf saja, yang penting substansi dari isi suatu maksud dan tujuan serta arti dari berita, sehingga tidak perlu panjang lebar dan berulang kalimat seperti di media cetak.
Herry menambahkan,beliau tidak mengerti maksud dan tujuan dari sebuah pemberitaan di media online, berarti beliau perlu banyak belajar memahami tulisan di media online.
“Pemberitaan di media online hampir sama pemberitaan di TV tidak perlu banyak tulisannya, kalau di TV hanya gambar yang menceriterakan peristiwa saja itupun gambar berulang.Saya mantan Pemimpin Redaksi TOP TV, 3 tahun di Papua, saya tidak sependapat dengan apa yang Beliau maksudkan.”kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur. Herry Battileo, SH.MH.
Dikatakannya, sebagai Karo Humas Provinsi NTT seharusnya lebih banyak menunjang kinerja dari Gubernur melalui pemahaman undang-undang nomor 14 tahun 2008, sehingga pemfilteran bahasa Gubernur tidak disalah artikan dan dapat memahami lain dari arti sebenarnya maksud pernyataan Gubernur.
“Karo Humas seharusnya lebih banyak berfungsi untuk mengawal kebijakan dalam pernyataan kepada publik dari Gubernur dan bekerja sama dengan pihak media sehingga pernyataan Gubernur dapat tersaring dengan baik ketika di publish ke masyarakat,” jelas Ketua MOI NTT ini.
(Yustaf Siki)