Satuan Reskrim Polres Asahan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiyaan, Tersangka Peragakan 12 Adegan
Asahan,mitratoday.com – Satuan Reskrim Polres Asahan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria bernama Abad (44 ), warga Dusun II Desa Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan mengalami luka berat sampai patah kaki sebelah kanan yang mengakibatkan saat ini si korban belum bisa melaksakan aktivitas sehari – harinya.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa,12/11/2024) di lokasi Lapangan tembak Polres Asahan dengan pertimbangan keamanan.
Kasat Reskrim Polres Asahan melalui Kanit Jatanras Ipda Supangat,S.H menyampaikan bahwa dalam rekonstruksi ini terdapat 12 adegan yang diperagakan. Hal ini dilakukan atas pertimbangan penyidik agar memperoleh gambaran secara faktual tentang bagaimana peristiwa itu terjadi dan mengumpulkan bukti-bukti yang baru.
Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka inisial “S” yang juga menjabat Kepala Desa Sei Lunang dan inisial A yang juga anak kepala desa Sei Lunang beserta para saksi yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Satu – satu kedua tersangka memperagakan 12 adegan dalam peristiwa pidana tersebut.
Selanjutnya dari pihak korban juga diperagakan adegan – adegan peristiwa pidana itu terjadi untuk menyesuaikan perbuatan peristiwa pidana supaya lebih akurat.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kanit Jatanras ,apakah kedua belah pihak sudah menyetujui semua adegan yang diperagakan,Kanit Jatanras memaparkan ada beberapa adegan yang tidak berkesuaian yang menurut korban adegan itu merugikannya, salah satunya :
Versi tersangka” Setelah terjadi percekcokan dengan anak kepala desa ( tersangka ) ,korban berjalan kearah tengah jalan mau menyeberang yang mana pada saat itu kepala desa melintas sehingga menabrak kaki kanan korban”.
Versi Korban ” pada saat terjadi pertengkaran dengan anak kepala desa,dari arah belakang kepala desa mengendarai sepeda motor langsung menabrak pada bagian kaki kanan yang mengakibatkan korban terjatuh,selanjutnya anak tersangka datang dan melakukan pemukulan ke kepala korban dengan menggunakan sepotong besi”
“Ketidaksesuaian atas perbedaan keterangan akan dilakukakn kembali konfrontir untuk menguji kebenaran dan persesuaian keterangan masing-masing”ucap Ipda Supangat SH.
Masih dilokasi yang sama Kuasa hukum korban M.Asri Siregar,S.H.,MH menyampaikan melalui rekonstruksi ini berharap agar korban segera mendapat kepastian hukum yakni keadilan dan berharap juga nantinya Kejaksaan Negeri Kisaran bisa memberikan keadilan kepada korban segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (SBB)