DaerahLampung

Satu Warga Kampung Sinar Banten Di Sikat Satresnarkoba Polres Lamteng

LAMPUNG, mitratoday.com – Alih-alih tak punya pekerjaan tetap dan tergiur untuk banyak WH (34) warga Kampung Sinar Banten kecamatan Bekri Lampung Tengah harus mendekam dibalik jeruji besi Polres setempat.

WH ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sebuah warung di Kampung Bumi Jaya Kecamatan Anak Tuha, karena kedapatan membawa narkoba jenis Sabu dan ganja yang akan di antaranya ke pemesannya pukul 20:30 WIB.

Pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/286-A/III/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 13 Maret 2018.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Slamet Wahyudi S.Ik.MH, Kasat Narkoba AKP Hendi Prabowo, S.Ik. menerangkan pelaku WH berdasarkan Informasi bahwa Pelaku WH akan mengantar Barang.

“Ketika akan ditangkap sedang berdiri dipinggir jalan didepan warung ketika digeledah di saku celana depan didapat HP merk Nokia warna biru ketika dibuka didapat 2 Bungkus Shabu selanjutnya dilakukan Penggeledahan dirumanya di dapat dikamarnya 3 Bungkus Shabu dan 2 bungkus kertas berisikan daun dan batang ganja dan dibawah tempat tidur / kasur terdapat 1 buah kotak plastik berisikan 1 plastik klip bening,” ungkapnya.

Selanjutnya pelaku berikut barang Buktinya di bawa ke satuan Narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani Pemeriksaan dan Tes Urine.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), dan 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun Penjara,” terang AKP Hendi Prabowo, S.Ik.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button