Satu Mantan Kades di Langkat Jadi Penghuni LP.Tanjung Pura

Langkat,Mitratoday.com- Dapet ginting mantan kades Desa timbang jaya, kecamatan Bahorok kabupaten Langkat, resmi menjadi tahanan penyidik kejaksaan Negeri stabat kab.Langkat.
Terkait Dugaan Tindak pidana korupsi ADD (anggaran dana desa) dan DD (dana desa)tahun Anggaran 2016s/d 2017, dengan kerugian Negara mencapai Sebesar Rp.198 000 000.
Selanjutnya dalam permasalahan ini Rabu 03/7/2019, kasus ini telah memasuki Tahap dua sesuai keterangan Kasi pidsus Mochamad Ali Rizza SH.MH. kepada Mitratoday.com di ruang kerja nya,
Hal tersebut di benarkan oleh Kasi intel kejaksaan Negeri stabat kab.Langkat Ibrahim Ali SH.MH, Menurut Beliau Tahap dua ini merupakan penyerahan d ari penyidik kejari kepada JPU. (jaksa penuntut umum)untuk selanjutnya, akan melakukan penyusunan dan merampungkan Surat Dakwaan Serta membuat Adminitrasi untuk di limpahkan ke Pengadialan TIPIKOR (tindak pidana korupsi) Medan.
Untuk itu JPU (jaksa penuntut umum) akan melakukan penahanan selama 20 Hari kedepan terhadap mantan kades desa timbang jaya tersebut(DG).dan untuk sementara Dapet ginting (DG) di titipkan di Rutan Tanjung pura terang Kasi intel kejaksaan kepada wartawan koran ini,
(yusdi Qq)