Satu dari 2 Pelaku Perampokan di Terminal Amplas Ditembak Tekab Patumbak
Penulis : Edy
Medan,Mitratoday.com-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku Curas yang terjadi di Jalan SM. Raja KM. 8.5 Halte bis Flyover Amplas, Kecamatan Medan Amplas.
Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial MH (30) warga Jalan Garu III Gg. Melati,Kecamatan Medan Amplas dan ES (26) warga Jalan Bajak II Kebun Kopi Patumbak.
“Dalam penangkapan itu pelaku MH terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri serta melawan petugas pada saat akan ditangkap di Jalan SM Raja KM 7 dekat PT. Cosmos,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrimnya Iptu Philip A Purba, Kamis (9/7/2020) siang.
Dijelaskan Philip, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan adanya laporan pengaduan korbannya, Josua Simbolon warga Afdelling I Perkebunan Beringin, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) dengan nomor LP/392/VI/SU/Restabes Medan/Sek Patumbak.
Dimana pada saat itu, korban yang tengah menunggu bus di Terminal Amplas guna pulang ke Rantau Parapat didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan jasa angkutan bus. Karena curiga, korban pun menolak tawaran tersangka.
“Karena korban tak menuruti kemauannya, tersangka MH langsung mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Selanjutnya tersangka ES langsung mengambil harta benda korban berupa dompet yang berisi uang 250 ribu serta hp dan langsung kabur meninggalkan lokasi,” ucapnya.
Usai dirampok, lanjut Philip, korban langsung melapor ke pihak Polsek Patumbak dan langsung melakukan penyelidikan dilokasi.
“Setelah kita lidik, kita mengetahui identitas kedua tersangka dan melakukan pengejaran. Hasilnya tersangka ES berhasil kita amankan di Jl SM Raja KM 8, Kecamatan Medan Amplas, persisnya di depan loket bus Sandra Prima dan tersangka MH didepan PT Cosmos,” ungkapnya.
“Dari tersangka kita amankan barang bukti 1 unit hp, 1 buah obeng runcing dan sebilah pisau kuningan. Dari pemeriksaan, tersangka yang merupakan residivis ini juga mengakui perbuatannya. Keduanya kita jerat Pasal 365 ayat 1 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tutupnya.