LAMPUNG TENGAH, mitratoday.com – Polsek Terbanggi Besar, berhasil menangkap pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pencurian dengan kekerasan(curas). Karena mencoba melawan saat akan di tangkap, polisi akhirnya melumpuhkanya dengan timah panas.selasa(27/3 /18).
Tersangka bernama Yudi Irawan Bin Burhan, (29), warga Dsn. I Kampung . Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Penangkapan ini Berdasarkan dari laporan polisi No Lp : LP/165-B/III/2018/Res Lt/Sek Tebas, Tgl 21 Maret 2018.
Tersangka Yudi Irawan Bin Burhan ini ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan kepada Yogie Cristian Saputra Bin Tumin, (27 th) warga Jln. Soekarno Hatta Gg. Bangau 28 No. 158 Rt. 02 Rw. 06 Kp. Tanjung Harapan Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara.
Kronologis kejadian saat korban sedang dalam perjalanan bersama temannya yang bernama Harjito dengan mengendarai sepeda motor yamaha vixion dari arah kota bumi menuju Bandar Jaya.
Sampai di tikungan melinting Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Korban bersama temennya mengalami pecah Ban kemudian korban meminta temannya Harjito untuk naik angkot menuju Bandar Jaya, setelah itu korban melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor yg mengalami pecah ban melintasi jembatan lama Kampung Terbanggi Besar kemudian korban di berhentikan oleh 2 orang pelaku yg tidak di kenal meminta sejumlah uang kepada korban.
Kemudian korban menjawab tidak ada setelah itu pelaku langsung memeriksa kantong korban sambil menodongkan senjata tajam ke arah perut korban kemudian korban berhasil mengambil uang sebesar Rp. 5000.000 yg berada di kantong celana korban kemudian pelaku menyuruh korban untuk pergi.
karena takut korban pergi meninggalkan 2 orang pelaku dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek terbanggi besar.
Kapolsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol). Donny Hendridunand, S, E. M. H. Menjelaskan penangkapan tersangka di lakukan oleh anggota Polsek Terbanggi Besar saat sedang melakukan patroli dijalan. sekira pukul 14 :00 wib.
“Penangkapan Pelaku ini berawal saat anggota melakukan patroli di sekitar kampung Terbanggi Besar dan pelaku berhasil di bekuk di depan rumah salah satu warga jalan lama Dsn. I kp. Terbanggi Besar. karena pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembakan di betis kaki sebelah kanan,dan saat ini pelaku mendapat perawatan di RS. Harapan Bunda Gunung sugih,” terang Kapolsek.
Kapolsek Terbanggi Besar, menambahkan,bahwa pelaku merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Lp/480-B/V/2013/Res Lt/Sek Tebas tanggal 23 Mei 2013 dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku ini merupakan DPO Polsek Terbanggi Besar dan mengaku telah melakukan kejahatan sebanyak 8 TKP di wilayah hukum polsek Terbanggi Besar, Saat ini sedang kita lakukan penyidik lebih lanjut jika ada korban lainnya. Tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara,” pungkasnya.(Iswan)