Satreskrim Polsek Firdaus Polres Sergai Tangkap Pelaku Curanmor, Keduanya Ditangkap Ditempat Berbeda
Sei Rampah,mitratoday.com-Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim) Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X yang terjadi di Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah.
Dua orang pria yang terlibat dalam kasus curanmor ini kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sergai Jumat (10/1/2024) Sekira Pukul 15 00 Wib
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu SIK melalui PLT Kasi Humas Ipda Dhyka kepada awak media membenarkan penangkapan tersebut kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda
Kedua pelaku berinisial R alias M (22) Warga Dusun III Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah dan Berinisial HB alias B (49) Warga Dusun IV Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah
” Pertama menangkap Pria berinisial R Alias M kemudian dikembangkan baru menangkap HB Alias B” Ucapnya
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan penangkapan R Alias M setelah mendapat info dari masyarakat yang cukup akurat selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda Hendri Ika Panduwinata SH.MH langsung bergerak menuju daerah kabupaten Karo setiba dilokasi petugas melihat pelaku sedang duduk disebuah warung kopi di Jalan Veteran Gang Leto Kecamatan. Kabanjahe Kabupaten Karo tak mau target melarikan diri petugas langsung mengamankan pelaku” Ujarnya
Masih kata Kasi Humas menjelaskan setelah petugas mengintrogasi pelaku untuk menunjukkan barang bukti sepeda motor saa Honda Supra x No pol BK.2211 XAD diketahuilah bahwa pelaku R Alias M bersama HB Alias B menjual Sepeda motor tersebut
” Saat diinterogasi disitulah kedua pelaku bersama sama menjual Sepeda motor tersebut kepada pria bernama Opung di daerah Jalan pancing tak jauh dari UNIMED Medan” Pungkasnya
Sebelumnya diinformasikan bahwa Kasus ini bermula setelah korban Willy Sanjaya (31) Warga Dusun I Desa Pematang Ganjang Kecamatan Sei Rampah membuat laporan Polisi Nomor : LP/ B / 98 / X/ 2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, Tgl 08 Oktober 202
Dalam laporannya korban kehilangan sepeda motor didalam rumahnya
Dari kronologis laporan kehilangan Pelapor dan Pelaku sebelumnya bersama-sama duduk dirumah Pelapor tak berselang lama Pelapor keluar untuk makan Bakso disamping depan rumah yang hanya berjarak 50 meter tak berselang lama Pelapor kembali kerumah dan terkejut ternyata Sepeda Motor yang diparkir diruang tengah sudah tidak ada lagi sebaliknya begitu juga dengan Pelaku juga sudah melarikan diri Atas musibah tersebut Pelapor / korban yang kehilangan berupa : 1 ( Satu ) unit Sepeda motor berikut BPKB Sepeda Motor merk Supra X 125 BK 2211 XAD Tahun 2016 Atas nama : TINA MARIANI.
Sehingga Pelapor / Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000, (Marwan)