DaerahHeadlinejawa TimurMalang

Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Jaringan Curanmor Malang Raya

Malang,mitratoday.com – Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek jajaran berhasil ungkap jaringan Curanmor yang meresahkan masyarakat Malang Raya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Nanang Hariono melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan lima orang tersangka jaringan Curanmor yang beroperasi di wilayah Malang Raya dari informasi yang berhasil didapatkan dan dilakukan pengembangan.

“Penangkapannya berawal dari informasi kita, jadi informasi jaringan kita yang memberikan informasi bahwa orang-orang ini adalah yang pernah melakukan suatu perbuatan tidak pidana kejahatan pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Kompol M. Sholeh dalam pers release di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/12/2024).

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sekira 7 (tujuh) buah kendaraan bermotor roda dua, kunci T, satu buah Handphone, dan STNK.

“Pelaku-pelaku ini merupakan sindikat atau kelompok daripada pelaku-pelaku curanmor. Dan diantaranya sudah kami amankan juga pelaku penadahnya atau dalam pasal KUHP 480 dengan barang bukti sejumlah tujuh kendaraan bermotor (R2),” jelas Kasatreskrim.

Kelima tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Yang pertama tertangkap 3 tersangka dari wilayah Kedungkandang dengan dua lokasi TKP, kemudian 2 tersangka dari Lowokwaru yang beroperasi juga di dua TKP.

Kasatreskrim mengungkapkan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan mencari kendaraan bermotor yang mudah diambil di parkiran maupun di halaman rumah milik korban.

“Apabila ada barang bukti atau obyek yang dirasa mudah untuk diambil mereka melakukan upaya dengan mencongkel rumah kunci dengan kunci T, lalu membawa kabur dan menjual kepada penadah kisaran 2,5 juta-3 juta rupiah,” ungkapnya.

Kompol M Sholeh menyebutkan bahwa pelaku curanmor yang berhasil diamankan dari wilayah Kedungkandang yakni, RA (36) asal Bumiayu Kedungkandang, RW (33) warga Kedungkandang dan YP (33) asal Blitar sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor.

Dari hasil pengembangan penyidikan dari penadah curanmor oleh Satreskrim Polresta Malang Kota, akhirnya pelaku NA (33) Klojen dan seorang penadah motor curian berhasil kembali diamankan.

“Mereka ini rata-rata ada beberapa kali, jadi mereka ini diantaranya ada yang residivis,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kelima tersangka dijatuhi Pasal 363 Ayat (1) Huruf ke- 4 dan ke-5 KUHP dan/atau 480 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun dan/atau 4 tahun kurungan penjara.

Kasatreskrim Kompol M. Sholeh menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah kota Malang dari para pelaku tindak kejahatan.

“Kami memimpin Satreskrim dengan Pak Wakasat ini tujuannya adalah menciptakan wilayah Malang ini benar-benar aman dari pelaku kejahatan,” pungkasnya.(Aril)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button