Satreskrim Polres Kendal Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kendal,mitratoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di salah satu wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Pelaku diketahui berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Saat kejadian, pelaku berusia 19 tahun, berlatar pendidikan hanya sampai kelas 1 SD, dan bekerja sebagai wiraswasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan pelaku terhadap korban sudah berlangsung berulang kali sejak tahun 2023.
Salah satu kejadian tercatat terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023, sekitar pukul 12.30 WIB, di Wisma Wiwit, Dukuh Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Pelaku menggunakan modus yang tergolong keji, yaitu mengancam korban dengan menyebarkan rekaman video persetubuhan mereka sebelumnya untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji-janji palsu bahwa ia akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sebuah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi sekitar 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan tersebut. Barang bukti ini menjadi kunci dalam menguatkan sangkaan terhadap pelaku.
Begitu menerima laporan, Satreskrim Polres Kendal langsung bergerak cepat. Petugas segera melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, menggali keterangan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis.
Di sisi lain, koordinasi dengan pihak Kejaksaan juga dilakukan guna mempercepat proses penanganan kasus hingga tahap penuntutan.
Dalam konferensi pers pada Senin, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik atas kecepatan dan ketegasan dalam menangani kasus ini.
“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak. Ini adalah bagian dari upaya kami memberikan rasa aman bagi masyarakat dan melindungi masa depan generasi muda,” ujar Kompol Indra.
Ia juga menegaskan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Menurutnya, edukasi dan pengawasan terhadap anak perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta.
(Mualim)