DaerahHeadlineHukumMalang

Satreskoba Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Malang,mitratoday.com – Polresta Malang Kota berhasil menangkap seorang pengedar narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,5 kilogram (kg) senilai Rp 650 juta, ganja 921 gram dan 27 butir pil inex siap edar.

Dalam keterangan pers di halaman Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota Senin (03/07/2023), Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka setelah diterbitkannya LP SPKT Satreskoba Polresta Malang Kota.

“Atas dasar dari penyelidikan tim unit 3, kita berhasil ungkap dan mengamankan tersangka beaerta barang bukti sabu seberat 0,5 gram, ganja seberat 921 gram, dan 27 butir pil inex.” ujar Eka Wira.

Tersangka yang berprofesi sebagai driver ojol ini, merupakan warga Kedungkandang Kota Malang yang berinisial A (23) dan berhasil diamankan anggota Satreskoba di rumah kost di Perum Santana Jalan Kyai H. Parseh Kedungkandang Kota Malang yang berhasil diamankan pada Senin (26/06/2023) siang.

“Peran tersangka adalah sebagai kurir, dimana kita akan akan tetep melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut hingga ke atasnya atau bandarnya.” jelasnya.

Kompol Eka Wira juga menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, didapatkan keterangan bahwa pada awalnya tersangka mengenal dengan bandar dari medsos dan baru melakukan sebanyak tiga kali dan sudah menjalani perannya sebagai kurir selama hampir tiga bulan.

“Menurut pengakuan, tersangka ini mengenal bandar dari medsos serta tidak pernah bertemu dengan bandarnya dan mengaku di transfer uang sebesar 10 juta. Tersangka sendiri berencana akan mengedarkan narkoba ini di wilayah Kota Malang.” kata Eka Wira.

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskoba Polresta Malang Kota, tersangka merupakan bagian dari jaringan Provinsi Jawa Timur.

“Anggota kita sudah mengejar anggota jaringan ini di tiga kota, dan mudah-mudahan kita bisa mengungkap jaringan ini dan mendapatkan hasil yang lebih besar.” pungkas Eka Wira.

Sementara itu, pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dimana ancamannya minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling sedikit 1 milyar paling banyak 10 milyar.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button