Blitar,mitratoday.com – Polres Blitar melakukan penggerebekan Tambang Pasir dan batu ilegal di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Rabu (31/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP M Gananta mengatakan, kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan di daerah tersebut, serta akan memburu jaringan, yang terlibat didalamnya.
Bersama dengan Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Aipda Yuni Erfadianto, berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini, Rabu (31/5/2023).
“Pelakunya seorang pengelola tambang dengan inisial W, seorang operator ekskavator dengan inisial JP, dan seorang sopir truk dengan inisial MY,” tutur AKP Gananta.
Dalam penggerebekan tersebut, Sat Reskrim Polres Blitar juga menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator dan 1 unit truk pasir. Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang kuat dalam penanganan kasus penambangan ilegal ini.
Perwira dengan 3 balok di pundak ini mengungkapkan apresiasinya atas partisipasi aktif masyarakat, dalam memberikan informasi yang akurat terkait kegiatan penambangan ilegal ini.
AKP Gananta menegaskan pihaknya akan melanjutkan penyelidikan, untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus penambangan ilegal ini.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku 3 orang saja, tapi akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal ini. Sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku, serta mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang,” tegasnya.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Blitar, guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini. Kasus penambangan pasir dan batu ilegal ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjaga kelestarian lingkungan,” tandas AKP Gananta.
Oleh karena itu, pihak Sat Reskrim Polres Blitar juga berharap masyarakat tetap berperan aktif, dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang merugikan lingkungan.
“Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 185 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” imbuh AKP Gananta.
Seperti diketahui, penambangan pasir dan batu ilegal di wilayah Kabupaten Blitar, jumlahnya mencapai ratusan titik. Bisnis ini sangat menggiurkan, karena hasil dan omzetnya pertahun diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun sampai saat ini, upaya penertiban dan penindakan belum berhasil mengungkap kasus penambang pasir dan batu ilegal di aliran Kaliputih Desa Karangrejo, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Serta akan memburu jaringan, yang terlibat didalamnya.
Pewarta : Novi