AsahanDaerahHeadlineKriminal

Satres Narkoba Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu dan 86.500 Butir Ekstasi

Asahan, mitratoday.com –  Keberhasilan Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis Sabu 18 Kg dan 86.500 Butir Ekstasi dan hari ini telah dilaksanakan kegiatan Press Release terkait dengan tindak pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Asahan tersebut (11/11/24).

Release Tersebut dipimpin oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi oleh Forkopimda/Mewakili, Kasat Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto, S.H.,M.H, Kasubsi Penmas Humas IPTU Dr. Anwar Sanusi, S, S.H.,M.H. Kaurmintu Sat Narkoba Polres Asahan IPDA Asna Hasibuan, Kanit 1, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Asahan, dan Para Media Pers Polres Asahan.

Dalam Press Release Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menerangkan Penangkapan Perkara Narkotika Jenis Sabu dengan berta 18.000 (delapan belas ribu) Gram dan 86.500 butir pil ekstasi terjadi pada hari Minggu 03 November 2024 sekira pukul 10 pagi di perairan Desa Bagan Asahan Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Pelaku yang di amankan ada 4 (Empat) lnisial (A.P), Lk, 34 Th warga Dusun V Desa Air joman Baru berperan sabagai tekong, Inisial (E.A), Lk, 33 Th warga Dusun ll Desa Air Joman (ABK) , Inisial ( A.M), Lk, 31 Th warga Dusun IV Desa Air Joman (ABK), Inisial (M.Y), Lk, 33 Th warga Dusun ll Desa Air Joman (ABK).

Berawal adanya informasi dari orang yang layak dipercaya, bahwa akan ada 1 (satu) pun kapal Pukat tarik Mini dengan rumah kapal berwarna biru yang akan melakukan penjemputan Narkoba di perairan perbatasan Indonesia dengan Malaysia titik selanjutnya tim opsional saat Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan tepatnya pada hari Minggu tanggal 03 November 2003 Saya kira pukul 10.00 WIB terlihat kapal Sesuai dengan informasi yang mana di atas kapal tersebut terdapat empat orang laki-laki inisial, AM, M.Y, A.P dan E.A.

selanjutnya mengamankan keempat laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan ditemukan 18 bungkus teh cina merk QUANYINYANG diduga berisi narkoba jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi yang disembunyikan, menurut keterangan HP tekong narkotika tersebut milik ASUNG warga negara Malaysia yang akan diantarkan kepada seorang yang belum diketahui identitasnya menunggu perintah dari Asung pada saat para tersangka Berikut barang bukti akan dibawa Sat Narkoba Polres Asahan untuk proses penyelidikan para tersangka melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

AKBP Afdhal Junaidi menyampaikan pesan moral kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait narkotika segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya untuk diri, keluarga, masyarakat, Bangsa dan Negara.

Mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu ini membuktikan bahwa Polres Asahan tidak bermain – main dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, untuk para tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Butar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button