Malang,mitratoday.com – Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Malang mulai menindak dan mencopot banner, spanduk, maupun iklan yang tak berijin dan melanggar Perda no 2 tahun 2022, tak terkecuali milik mantan Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat.
Namun masih banyak banner dan spanduk milik mantan Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat yang masih berdiri kokoh, seperti di depan pintu gerbang masuk SMKN 2 Kota Malang dan sekitar jl. S. Supriyadi Sukun.
Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan bahwa masih adanya banner-banner tersebut dikarenakan keterbatasan personil yang dimiliki.
“Sedang proses, bertahap sesuai dengan kekuatan personil,” ujarnya, Senin (12/08/2024) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Ketika disinggung terkait penggunaan anggaran dari APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 500 juta rupiah untuk operasional penertiban banner dan ikan yang melanggar Perda, Kasatpol mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menggunakan anggaran tersebut.
“Perubahan APBD 2024, baru bisa dieksekusi setelah APBD diundangkan, sekarang masih proses tahap evaluasi di Provinsi Jawa Timur,” terang Kasatpol.
Lebih lanjut, Heru juga menjelaskan bahwa pihaknya menindak seluruh iklan maupun banner yang tidak berijin dan melanggar.
“Tidak hanya reklame tersebut, tetapi semua reklame insidentil yang melanggar Perda,” pungkasnya.
Pewarta : Aril