Satpol-PP Kebupaten Muara Enim Gelar Razia Yustisi Menjelang Idul Adha 1445
Muara Enim,mitratoday.com – Operasi yustisi dalam rangka penegakan perda nomor 6 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum, perda nomor 4 tahun 2005 tentang peredaran dan penjualan miras menjelang lebaran haji atau idul Adha 1445 Hijriyah bertepatan tahun 2024 Masehi dipimpin Kasat Pol PP di Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Rabu (12/06/24).
Operasi Yustisi ini dipimpin langsung Kasat Pol- PP Kabupaten Muara Enim A. M. Musadeq didampingi sekretaris Pol- PP Andrille Martin, SE, Kp bersama Tim Gabungan POM, Kodim, Polres, Kejaksaan negeri, dishub, Dinas Sosial, BNN Kabupaten, Dinas Perizinan.
Hal ini disampaikan Andrille Martin, SE, Kp, Dalam razia Yustisi, berhasil disita jenis minuman keras di Tanjung Enim antara lain:
1. Am, 2. Anggur merah, 3. Ice blank, 4. Vodka, 5. Singa raja, 6. Guenes, 7. Kqmput, 8. Kawa kawa, 9. Bintantang, 10. Api anggur hijau, dan 11. New port.
Adapun pemilik warung minuman yang disita :
1. EB: telah disita 120 dus berbagai macam merk minuman (Lokasi di jalan Rahmad Saringan Lingga utara) penyitaan serta pembongkaran disaksikan langsung oleh ;
a. Joesky satrianus (Kadus)
b. Hadim (tetangga)
c. Nanang (penunggu rumah)
2. Wr. DS :
Telah disita 13 dus berbagai macam merk minuman (Lokasi di jalan Sakera BTN Air Paku Tanjung Enim Selatan Lawang Kidul) penyitaan serta pembongkaran disaksikan langsung oleh
a. Vevi indratno (Ketua RT)
b. Sopian hamid (tetangga)
c. Ali sobri (tetangga).
“Dengan harapan dilakukan Razia Yustisi ini, sebagai tindak lanjut dari Perda Kabupaten Muara Enim untuk penertiban pedagang miras yang beredar agar tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” demikian harap Andrille Martin.
Pewarta : N Siregar