Malang,mitratoday.com – Sebuah bangunan liar semi permanen di desa Jeru Kecamatan Tumpang dibongkar Satpol PP Kabupaten Malang Jumat siang (4/2/2022).
Plt Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pembongkaran tersebut sengaja dilakukan lantaran bangunan berdiri di atas saluran irigasi.
“Awalnya kita dapat laporan masyarakat, setelah kita cek ternyata benar. Makanya setelah kita koordinasi terus kita lakukan pembongkaran,” kata Firmando.
PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Susunan OPD Satpol PP dan Perda Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, imbuh Firmando menjadi alasan utama pihaknya melakukan pembongkaran.
Pembongkaran bangunan liar itu sendiri tidak menimbulkan kendala. Pasalnya, sebelum dilakukan pembongkaran pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
Pewarta : Sigit