Satpol PP Blitar Gelar Serangkaian Kegiatan dan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal, Optimalkan Pemanfaatan DBHCT

Blitar,mitratoday.com – Optimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tahun ini, Satpol PP Kabupaten Blitar mengelola anggaran sebesar Rp 1,72 miliar dari DBHCHT.
Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., yang akrab disapa Etha, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk empat kegiatan utama. Di antaranya adalah sosialisasi tatap muka, pengumpulan informasi, operasi pemberantasan, serta penyediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Kami akan mengadakan sosialisasi tatap muka maksimal enam kali dalam setahun, dengan jumlah peserta antara 25 hingga 50 orang per sesi,” ujar Etha pada Selasa (29/4/2025).
Sosialisasi ini akan melibatkan narasumber dari Bea Cukai sebagai penyidik, serta Kejaksaan sebagai penuntut. Peserta sosialisasi berasal dari perwakilan ibu-ibu PKK di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, khususnya dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal,” tambahnya.
Selain itu, Satpol PP akan fokus mengumpulkan informasi terkait titik-titik potensial peredaran barang kena cukai ilegal. Informasi ini akan menjadi dasar pelaksanaan operasi gabungan bersama Bea Cukai.
“Pengumpulan data ini sangat penting untuk efektivitas operasi di lapangan,” kata Etha.
Operasi pemberantasan akan dilakukan secara berkala, di mana barang sitaan akan didata dan diamankan oleh pihak Bea Cukai. Etha menegaskan, tindakan tegas di lapangan bertujuan memberikan efek jera bagi para pelanggar.
“Ibu-ibu PKK memiliki peran besar karena mereka sering terlibat dalam transaksi jual-beli. Mereka mampu mengenali rokok ilegal dan diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam pelaporan pelanggaran,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, sejak Januari 2025, Satpol-PP bersama Bea Cukai Blitar telah menggelar operasi gabungan di Kecamatan Garum dan Sutojayan. Operasi selama dua hari, pada 23-24 Januari 2025, berhasil menyita berbagai jenis rokok ilegal.
“Keuntungan dari menjual rokok ilegal tidak sebanding dengan risiko sanksi yang diterima. Kami berharap masyarakat ikut aktif berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri lokal,” pungkasnya.
(Novi/Adv)