Satnarkoba Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu Dibelakang Rumah Sita 3.40 Gram Sabu-sabu

Sei Rampah,mitratoday-Satuan Reserse Narkotika Dan Obat Obatan (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai menangkap terduga pengedar narkoba dibelakang rumahnya dan sita 3.40 gram sabu siap edar Jumat (21/3/2025) Sekira Pukul 18:05 Wib
Tersangka berinisial MY(45) Warga Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang cukup resah karena lokasi kediamannya kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu sabu
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut Tersangka M Y dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan Penangkapan terhadap tersangka MY Setelah Sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti informasi Team melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, hasilnya telah Berhasil diketahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian Team langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu disamping kursi tempat duduk tersangka M Y” Jelas Iptu Zulfan
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Pelaku laki-laki yang berinisal *Z M* yang beralamat di Desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kabupaten Serdang bedagai” Terang AKP Iwan
Lebih Lanjut kata AKP Iwan Hermawan mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu total *11 paket* dengan total berat *3.40 Gram*, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih Lanjut. (Marwan)