Bengkulu Utara | mitratoday. com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Utara Heru Susanto, ST. MT dijumpai diruang kerjanya 9/8/2017 kepada wartawan media ini Akui Tidak Libatkan Dishub Dan Pihak Polres dengan tanpa Alasan.
Ditanya tentang penetapan indikator jalan Rusak yang ditambal Sulamkan itu Heru Susanto paparkan
“Untuk Tambal Sulam yang dikerjakan oleh Satgas tersebut adalah berdasarkan usulan masyarakat, mengingat minimnya pengetahuan masyarakat kita tentang kepemilikan Aset atas jalan, masyarakat tidak mau tahu, biar itu jalan Provinsi, Jalan Nasional atau bahkan Jalan Kabupaten. Tetap kita yang disalahkan, dianggap kita tidak mau mendengar aspirasi atau keluhan masyarakat. Untuk itu Satgas jalan lakukan tanggap sementara dimana titik jalan yang memang benar benar perlu dengan segera kita perbaiki dan pihak kita lah yang menilai indikator nya yang mana lebih diutamakan tidak mesti ada rekomendasi dari Dishub maupun Pihak Polres”jelas Heru Susanto
Lebih lanjut Heru menjelaskan,
“Sistem Perencanaan Dan Penganggaran kegiatan Satgas Jalan sepenuhnya kita yang kerjakan seperti yang tercantum di dalam DPA PUPR tahun 2017 senilai 2,5 Milyar untuk dana Satgas Jalan Berlobang”jelas Heru.
Disinggung soal Organisasi Pelaksanaan Pekerjaan Dan Tata cara Rekrutmen tenaga kerja “Semua berdasarkan SK Kepala Dinas PU PR Bengkulu Utara dan untuk Dana yang telah terserap hingga Agustus 2017 ini baru 60 persen.Adapun pencairan dana tersebut dilakukan per Triwulan. Sementara untuk capaian pekerjaan sampai sekarang pihak Satgas jalan Tahun ini masih kosentrasi didalam Wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur dan hanya kemarin kita ada perbaikan jalan didaerah Gembung Raya karena memang itu butuh penangan segera” imbuh Heru
Disentil soal Payung hukum pelaksanaan kegiatan Tambal Sulam Jalan Berlobang Heru Akui Belum ada, sementara kegiatan sudah berjalan 60 persen.
“Tahun ini kan kita baru uji coba, kalau tahun ini kita sukses Dengan Satgas ini besar kemungkinan Tahun Depan kita akan bentuk Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) khusus Jalan Berlobang. Nah mungkin jika sudah ada UPTD itu nanti akan ada peraturan khusus tentang Satgas Jalan Berlobang.Demikian Heru (Mukhlis)