Sat Reskrim Polres Lampung Utara Amankan Pelaku Pemerasan dan Penggelapan
Lampung Utara,Mitratoday.com-Terbukti melakukan pemerasan dan penggelapan uang terhadap pemilik lapak singkong, Robi Handika (35) warga Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, diamankan Sat Reskrim Polres Lampung Utara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/641/B/VIII/2019/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 27 Agustus 2019, selasa (3/9/19).
Diketahui, Pelaku telah melakukan aksi (pemerasan) itu sebanyak lima kali dari bulan Desember 2018 hingga Juli 2019, dengan cara meminjam uang melalui kasir di lapak singkong milik Suroto yang berlokasi di Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.
“Pelaku Robi yang masih merupakan buruh bongkar lapak milik pelapor (Suroto) meminjam uang yang dipegang oleh 2 (dua) orang kasir untuk kepentingan pribadinya, dengan cara datang lapak kemudian memaksa dan mengancam kasir tanpa sepengetahuan pelapor.” kata Kasat Reskrim M. Hendrik mewakili Kapolres Lampung Utara, Rabu (4/9/19).
Masih kata Kasat, tersangka diketahui nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan tidak memiliki uang untuk bayar hutang. kemudian uang yang telah dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan, hingga pelapor atau pemilik singkong mengalami kerugian hingga Rp. 11.400.000.
“Karena tidak memiliki uang untuk bayar hutang pelaku nekat memeras dan menggelapan uang milik pelapor. Atas perbuatannya, pelaku kita amankan sekira pukul 11.00 di lapak singkong milik korban,” ujarnya.
Saat ini pelaku serta satu lembar barang bukti surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku, diamankan oleh pihak Polres Lampung Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
(elva)