CirebonDaerah

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Ringkus 3 Pelaku Pencuri Spesialis Mini Market

Cirebon,mitratoday.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah beraksi di mini market, di dua lokasi, di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni AM (25), YAL (28), dan satu diantaranya anak berhadapan dengan hukum berusia 17 tahun.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda dengan modus operandinya pelaku menyasar Alfamart yang situasinya sepi.

“Diketahui pelaku berjumlah 5 orang, 2 di antaranya masuk DPO dan 1 pelaku sudah berhasil diamankan oleh Polresta Cirebon. Para pelaku sudah sering melakukan aksinya membobol mini market di beberapa tempat, namun yang masuk di wilayah hukum kita ada dua TKP di Kecamatan Kapetakan,” jelas AKBP Eko Iskandar, Selasa (11/2/2024).

Lanjut Kapolres Cirebon Kota mengatakan, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda yakni satu pelaku menunggu di depan mini market dan 2 pelaku masuk naik atap mini market menggunakan tangga.

“Pelaku juga menggunting plafon menggunakan gunting seng kemudian masuk ke dalam dan berhasil mengambil barang-barang setelah itu pelaku kabur menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku melancarkan aksinya telah belasan kali di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon, bahkan di Majalengka dan di Garut.

Ditaksir kerugian yang dialami mini market hingga puluhan juta rupiah. Adapun barang yang dicuri yakni rokok, parfum, dan barang-barang yang bisa di jual kembali dan gampang dibawa kabur.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Cirebon Kota juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 Tangga bambu, 1 Gunting seng, 1 Lakban bening, 3 unit hp, Tas pinggang, Rokok dan 2 unit motor.

membobol rumah kosong dan toko saat malam hari. “Para pelaku beraksi dengan cara merusak pintu dan jendela menggunakan alat-alat khusus. Mereka menyasar barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, serta barang elektronik,” ungkapnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.

( Idris )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button