Santri Menuntut Keadilan
Kasus kekerasan seksual seakan tidak pernah berhenti kita dengar, baik dari media cetak maupun media online. Keberanian korban dalam melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian patut kita dukung terus menerus.
MN Merupakan korban dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku yang notabene adalah seorang pengajar disalah satu Lembaga Pendidikan berbasis pesantren di Jombang. Pelaku juga dikenal anak dari Kyai karismatik di Jombang dan disegani oleh banyak orang.
Sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Jombang pada tanggal 12 November 2019, hingga kini belum ada upaya untuk menahan pelaku yakni M. Subchi Azal Tsani oleh pihak berwajib. Bahkan kasus ini sudah ditangani oleh Polda Jatim pada tanggal 15 Januari 2020, pun juga belum ada upaya paksa untuk menahan pelaku.
Hingga kini korban masih terus mencari keadilan dan kepastian hukum, bahkan korban telah kooperatif dengan terus mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik dalam rangka memberikan keterangan-keterangan.
Namun sayangnya sikap kooperatif korban tak juga kunjung bersambut dengan upaya yang dilakukan oleh Polda Jatim untuk menahan tersangka. Jangan biarkan korban sendirian, bantu korban untuk mengawal kasusnya hingga proses peradilan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.
Berbagai dampak dialami oleh korban akibat dari kekerasan seksual yang dialami. Tuduhan sebagai penyebar fitnah, dikeluarkan dari pesantren serta ancaman dari orang-orang yang mengatasnamakan perwakilan dari pelaku maupun orang yang tidak dikenal.
Hal ini membuat korban dan keluarga korban serta masyarakat umum resah. Maka upaya yang bisa dilakukan bersama-sama adalah mendesak Polda Jatim agar melakukan upaya paksa untuk menahan pelaku.
Dengan mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual membuat pelaku jera dan mewujudkan keadilan bagi korban. Mari bergerak bersama mendukung korban dalam mendapatkan keadilan.
Bahkan upaya pengusutan kekerasan seksual di pesantren dituduh politisasi. Kok bisa ya?
Kasus ini mulai terlihat 2 tahun lalu, saat anak pemilik pesantren (MSAT) jadi tersangka kekerasan seksual.
Karena langkah aparat lambat, kami bikin akhirnya petisi ini untuk mengusut tuntas kasus. Tapi sampai sekarang, tersangkanya yaitu MSAT masih aja belum ditahan.
Sudah 2 tahun, Mau tunggu sampai kapan baru tersangkanya ditahan. Bahkan, tersangka malah ajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jombang dan Pengadilan Negeri Surabaya. Dua-duanya nya ditolak.
Tapi, tetap saja, tersangkanya belum ditahan. Padahal korbannya tidak hanya satu. Tersangka diduga lakukan kekerasan seksual dengan ancaman-ancaman, karena dia anak pemilik pesantren.
Misalnya, ancaman tidak lulus pesantren, ancaman kekerasan, bahkan iming-iming akan dinikahi pun ada. Dulu pernah ada santri yang melapor, malah dikeluarkan dari pesantren.
Karena itulah, kami butuh tanda tanganmu agar Polda Jatim segera menahan MSAT dan agar Kejaksaan Tinggi Jatim segera melimpahkan Perkara kasus ke Pengadilan.
Bantu kami kumpulkan sebanyak-banyaknya tanda-tangan dan menyebarkan tagar #SantriMenuntutKeadilan ya. 6000 dukungan petisi yang pernah kami serahkan ke penyidik sepertinya belum cukup, kami butuh lebih banyak dukunganmu.
Klik Link Berikut :
https://www.change.org/start-a-petition?source_location=header
Salam Perjuangan,
Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual