Malang,mitratoday.com – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai mendatangi pasar Pakis pada Kamis (1/9/2022).
Mereka bukan tanpa sebab mendatangi pasar Pakis, tapi untuk semakin mengenalkan ke pedagang maupun masyarakat terhadap ciri-ciri maupun jenis-jenis pita cukai palsu maupun rokok ilegal.
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan jika sambang pasar sengaja dilakukan sebagai upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai yang dinilai ilegal.
“Kita lakukan pendekatan persuasif dengan cara mensosialisasikan ke pedagang dan masyarakat agar mengenali berbagai macam jenis rokok ilegal maupun barang kena cukai yang dinilai ilegal,” kata Firmando.
Cara ini lanjut Firmando sangat penting dilakukan, karena melalui edukasi yang dilakukan secara masif.
“Didalamnya termasuk ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.” Jelasnya.
Dengan sambang pasar seperti ini, ia berharap agar pengetahuan masyarakat terutama para pedagang semakin luas.
“Harapannya, saat menemukan adanya rokok ilegal yang ditawarkan oknum tak bertanggung jawab, mereka bisa menolak bahkan bisa segera melaporkan ke aparat penegak hukum.” Terangnya.
Pewarta : Sigit