Saksi Korban Anggota Polda Babel, Pengancaman, Perusakan di Sertai Sajam Hadiri Sidang
Pangkalpinang, mitratoday.com – Dalam sidang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (21/11/18) yang dilakukan terdakwa Mario Valentino dalam perkara Sajam disertai perusakan, dengan korban seorang anggota Polda Babel yang bertugas di bagian Yanma.
Sidang kali ini menghadirkan para saksi-saksi untuk perkara tersebut, dengan kejadian yang menimpa korban anggota polisi Polda Babel.
Dihadiri Kesaksian Hendra selaku sepupu dari terdakwa,membenarkan bahwa saudaranya telah melakukan hal tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efendi,SH Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya fajri (29), Nendi (26), Hendra yang mana kedua dari ketiga orang saksi adalah Anggota polisi.
Ketiganya memberikan kesaksian dalam sidang di pengadilan negeri dengan 3 orang hakim. Menurut keterangan, para saksi bahwa kejadian ini bermula adanya seorang perempuan meminta tolong dengan keadaan tanpa busana.
Sementara itu, Nendi menyampaikan, saat itu ia sedang berada dirumah kontrakan teman dan tidak lama dari itu ada seorang wanita berlari tidak menggunakan pakaian meminta tolong .
Lalu dengan sigap saya menanyakan kepada terdakwa secara baik-baik dan tiba-tiba langsung menyerang dengan membawa senjata tajam jenis samurai melayangkan sewaktu kita sudah berada di dalam mobil, sehingga membuat mobil saya mengalami kerusakan yang cukup berat pada bagian kaca belakang dan depan. Tidak sampai di situ, terdakwa juga waktu itu kita lakukan perdamaian dan belum menemukan jalan damai.
Masih Dalam persidangan, ketua majelis hakim, turut mengingatkan kepada terdakwa dengan adanya senjata tajam yang dibawa bisa saja untuk melukai dan lain-lainnya.
Untuk diketahui, Mario Valentino didakwa karena telah melakukan perusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam jenis samurai.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1952 atau Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1948 dalam pasal 406 ayat (1) dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP.
Adapun sidang diakhiri dengan Sidang tutuntan yang direncanakan pada 26 November pekan depan. (adi)