RUU KPK Disahkan, Nurul Huda; Ini Seakan Memupuskan Banyak Harapan Rakyat
Pekanbaru, Mitratoday.com-Hal ini disampaikan Inisiator Doktor Hukum Nusantara Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, Selasa (17/09/19) via WhatsApp pribadinya sesaat disahkannya RUU KPK oleh DPR RI di Jakarta.
Kepada awak Mitratoday.com Muhammad Nurul Huda menyatakan pernyataan tertulisnya sebagai berikut;
RUU KPK Disahkan, Presiden Masih Bisa Selamatkan KPK
RUU KPK disahkan, ini adalah tragedi memilukan yang dihadapi rakyat Indonesia.
Inisiator Doktor Hukum Nusantara Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH menilai pengesahan RUU KPK ini seakan memupuskan banyak harapan rakyat yang begitu tinggi dan percaya kepada KPK untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Saya dan banyak rakyat Indonesia meminta Pak Presiden Jokowi untuk memikirkan kembali RUU KPK yang disahkan ini. Bapak Presiden Jokowi masih bisa menyelematkan KPK dengan mengeluarkan Perpu nantinya.
Rakyat berharap banyak kepada Bapak Presiden untuk menyelamatkan KPK. rakyat sangat membutuhkan KPK yang independen dan kuat. Kembalikan kewenang dan fungsi KPK sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Pekanbaru, 17 September 2019
Inisiator Doktor Hukum Nusantara
Muhammad Nurul Huda
(Iswadi/rel)