BlitarDaerahHeadline

Rumah Bupati Blitar Diduga Disewa Rp 294 Juta Per Tahun Untuk Rumdin Wabup, Namun Tak Pernah Ditempati?

Blitar,mitratoday.com – Berita yang saat ini sedang ramai di media terkait polemik sewa rumah Dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, ternyata rumah yang disewa sebesar Rp 294,- Juta per tahun adalah rumah Bupati Blitar Hj Rini Syarifah di Jalan Rinjani, tepatnya di timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro.

“Kabarnya sih punya Mbak Rini ya, tapi gak tahu juga. Tapi menurut saya, untuk mengetahui pastinya itu hal mudah di zaman sekarang. Bisa dilacak rumahnya punya siapa, notarisnya yang mana, uangnya yang nerima siapa,” papar Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso ketika di wawancarai.

Dirinya pun mengaku mendengar kabar ini, namun dirinya tak mau menduga-duga sebelum mengetahui fakta sebenarnya.

Ketika awak media melakukan penelusuran pada warga setempat memang menyebut rumah tersebut rumah dari Bupati Blitar. Tepatnya berada di Jalan Rinjani, tepatnya di timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. “Iku omahe Bupati mas,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.

Memang polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, hingga kini terus bergulir. Praktik sewa ini menuai cibiran dari masyarakat yang menilai hal ini hanya akal-akalan semata, lantaran biaya sewanya yang dianggap di luar batas kewajaran, yakni Rp 294 Juta Rupiah per tahun. Apa lagi, selama menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso tak pernah menempatinya dan mengaku tak mengetahui jika terdapat anggaran sewa rumah dinas.

“Saya gak tahu sama sekali, sejak pertama kali dilantik, saya disuruh tinggal di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro. Itu juga cuma sekamar, hanya sekotak itu saja. Saya malah gak tahu kalau ada anggaran sewa rumah dinas tersebut,” ujar Rahmat Santoso, Minggu (8/10/2023).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menyebut, untuk tahun 2023, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah tidak ada lagi. Kendati demikian, ia mengakui bahwa Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut pada tahun sebelumnya. Dirinya juga mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya.

“Tahun ini tidak ada sewa rumah dinas Wabup, untuk lebih jelasnya tanya ke Bagian Umum. Betul (tahun sebelum-sebelumnya disewakan),” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (9/10/2023).

Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto membenarkan jika pada tahun 2023, sudah tidak terdapat lagi anggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar. Namun dia tak mau memberikan keterangan lebih soal anggaran tahun sebelumnya.

“Pastinya untuk tahun 2023, kita tidak menganggarkan untuk sewa rumah dinas Wabup. Untuk yang tahun sebelumnya, saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya baru di sini (bagian umum),” tuturnya.

Namun, Eko mengungkapkan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah meminta keterangan terkait polemik sewa rumah dinas Wabup Blitar ini.

“Karena kemarin kan sempat ramai di media, pihak APH sudah ke sini, meminta keterangan,” pungkasnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button