BengkuluBENGKULUHeadlineHukumPolitik

RT RW Se Kota Bengkulu Diduga di Kriminalisasi

Bengkulu,binews.co.id – Setelah sebelumnya Kepala Desa se-Provinsi Bengkulu mengalami kriminalisasi hanya karena menghadiri pertemuan dengan pasangan calon (Paslon) Helmi Hasan dan Mian sebelum penetapan resmi, kini giliran beberapa Ketua RT/RW di Kota Bengkulu yang juga terjerat masalah hukum.

Para ketua RT/RW tersebut dilaporkan hanya karena bertemu dengan Helmi Hasan dalam rangka silaturahmi dan mendengarkan visi-misi calon gubernur.

Agustam Rachman, salah seorang anggota Tim Hukum Paslon Helmi-Mian, menanggapi kasus ini dengan tegas.

“Tolong tunjukkan pasal berapa yang melarang Ketua RT/RW, yang notabene ujung tombak pemerintahan, untuk bertemu dengan calon gubernur. Bertemu dengan calon itu malah sifatnya wajib, supaya mereka mengetahui visi-misi calon tersebut,” ujar Agustam.

Menurut Agustam, pertemuan yang tujuannya untuk mendengarkan visi-misi calon gubernur sangat penting agar masyarakat, terutama ketua RT/RW, dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih pemimpin.

“Jangan sampai seperti pepatah ‘beli kucing dalam karung’. Pertemuan semacam ini adalah bagian dari proses demokrasi yang sehat dan harus dihargai,” tambahnya.

Agustam juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Dia menyayangkan upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap ketua RT/RW, yang menurutnya justru berperan penting sebagai garda terdepan dalam pembangunan.

“Kasihan sekali, banyak orang yang hanya ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi malah dipenjara. Padahal kita seharusnya berterima kasih kepada mereka, yang sudah bekerja keras di tingkat paling bawah untuk kemajuan daerah,” ujar Agustam dengan penuh kekesalan.

Isu ini kini mendapat perhatian luas, dengan banyak pihak yang mengingatkan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses politik, seperti mendengarkan visi misi calon, merupakan hak yang dilindungi undang-undang dan tidak seharusnya dianggap sebagai pelanggaran hukum.(Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button