Tegal,mitratoday.com – RSUD Kardinah Kota Tegal menerima penghargaan Sertifikat Akreditasi Rumah Sakit dengan tingkat kelulusan Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berlaku sampai 28 Desember 2026.
Sertifikat tersebut diserahkan Direktur RSUD Kardinah, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M. dan diterima Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., di Pringgitan Rumah Dinas Wali Kota Tegal, Jum’at (27/1/2023) pagi.
Wali Kota Tegal mengucapkan terima kasih atas yang telah dicapai oleh RSUD Kardinah.
“Saya ucapkan terima kasih kepada lembaga akreditasi Darma Husada Paripurna yang kemarin diserahkan di Jakarta kepada Direktur beserta jajarannya,” ujar Dedy.
Dedy Yon juga berharap dengan adanya penyerahan sertifikat paripurna kepada RSUD Kardinah dapat meningkatakan pelayanan RSUD Kardinah.
“Tentunya kita harapkan penghargaan ini harus betul-betul dapat meningkatkan pelayanan yang maksimal. Karena mutu pelayanan ini juga harus bisa menyesuaikan ya, karena harus lebih baik daripada sebelumnya,” ujar Dedy.
Sementara itu, Direktur Kardinah, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., menyebut bahwa apa yang diperoleh merupakan salah satu indikator untuk sebuah rumah sakit yang melakukan proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
“Menjadi sebuah keharusan bagi setiap rumah sakit ketika mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan kesehatan khususnya rujukan. Dan Alhamdulillah kita telah mampu memberikan masukan melalui survei akreditasi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi yang ditujuk oleh pemerintah dalam hal ini tenaga kesehatan, sehingga kami mendapatkan predikat paripurna atau bintang lima,” ujar Agus.
Agus juga menambahkan bahwa dengan adanya pemberian predikat tersebut dapat memotivasi semua.
“Insya Allah akan memberikan tambahan motivasi untuk seluruh teman-teman sekalian dalam memberikan pelayanan pada masyarakat dan juga jaminan pada masyarakat bahwa mereka akan diberikan pelayanan yang terbaik sesuai dengan instrumen akreditasi yang dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Agus.
Pewarta : Hartadi