Batam,mitratoday.com – Rokok Merek H&D yang tidak memiliki pita cukai ditemukan masih beredar atau diperjual belikan di Kota Batam.
Melihat rokok merek H&D tarpampang di kaca salah satu toko, Awak media mencoba tanyakan kepada pemilik toko, apakah rokok merek H&D ada atau dijual?, pemilik toko menjawab “ada pak” Jawab pemilik toko yang enggan namanya di sebut.
“Rokok merk H&D ini saya pesan melalui sales, setelah itu sales baru antarkan ke sini sesuai pesanan. Kalau masalah harga, masih posisi kacau atau tidak jelas, karena kemarin-kemarin barangnya sempat kosong. Untuk saat ini, perbungkusnya saya jual seharga Rp 11.000.” Jelas pemilik toko.
Dalam kesempatan yang sama, saat awak media konfirmasi terkait hal ini kepada Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah melalui no WhatsApp nya mengatakan bahwa minggu kemarin pihaknya sudah melakukan operasi pasar bersama P2 dan sudah ada 700 ribu batang di tindak.
“Kedepan, kami akan rutin melakukan operasi pasar.” Ungkap Rizki.
Jelas-jelas bahwa dengan beredarnya rokok yang tidak memiliki pita cukai ini bahwa sangat merugikan negara. Artinya Pengusaha rokok tanpa pita cukai di duga melanggar undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia sebagai mana yang tertuang di dalam pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi “menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana 1 sampai 5 tahun penjara dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Ancaman berupa pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar,” pemberian efek jera kepada para pelaku. Hal ini penting dilakukan mengingat rokok yang tidak memiliki pita cukai (ilegal) merugikan negara serta menantang undang-undang yang berlaku di negara republik indonesia.
Dalam hal ini, pihak terkait harus memberikan efek jera kepada pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patuh terhadap aturan serta melanggar undang-undang karena perbuatan mereka sangat merugikan negara. Tim