DaerahMalang

Ribuan Surat Suara Pilkada Kabupaten Malang Dimusnahkan

Pewarta : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Ribuan surat suara Pilkada Kabupaten Malang 2020 dimusnahkan di halaman gedung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malang.

Surat suara yang dimusnahkan itu merupakan surat suara sisa dan rusak. Tujuannya, untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan surat suara sisa dan rusak. Total yang dimusnahkan sebanyak 3.374 surat suara.

“Hari ini kami memusnahkan surat suara 3.374 terdiri dari rusak 557 dan 2.817 surat suara sisa atau kelebihan cetak yang sudah dikemas dan dilipat,”Ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Malang, Selasa (8/12/2020).

Jika tidak dimusnahkan, Wahyudi mengaku khawatir surat suara sisa dan rusak itu digunakan oleh orang orang yang berkepentingan dan tidak bertanggungjawab.

“Harus dimusnahkan, jangan sampai ada nuansa surat suara tersisa di gudang KPU dan disalahgunakan,”Pungkas Wahyudi.

Pemusnahan surat suara itu disaksikan Kapolres Malang, Dandim 0818 wilayah Kabupaten Malang/Kota Batu, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, dan KPU.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button