Retas Akun Facebook, Pemuda ini, Terancam UU ITE
BENGKULU – Hansen ID, Seorang pemuda alumni mahasiswa di salah satu Universitas di kota Bengkulu ini dianggap telah mencemarkan nama baik seorang gadis berinisial YK (23). Pasalnya, Hansen ID tersebut telah meretas akun ‘YK’ yang sebelumnya satu Universitas dengannya.
YK (23) tidak mengetahui kalau akun facebook lamanya telah diretas, kejadian tersebut diketahui beberapa waktu yang lalu, saat ‘YK’ melihat status pada Facebook lamanya, ‘YK’ melihat beberapa status muncul di beranda yang dianggap mencemarkan nama baiknya, padahal akun facebook tersebut sudah lama tidak digunakan semenjak ‘YK’ mempunyai akun facebook baru.
“Status itu mencemarkan nama baik saya,” ujar YK kepada media ini.
Menurut Pengakuan ‘YK’, Dulu waktu masa kuliah dia pernah berteman dengan Hansen ID karena satu Universitas, Hansen ID pada saat itu pernah mengetahui akun dan password facebook YK, karena dianggap teman, ‘YK’ tidak pernah menghiraukannya.
Menurut cerita ‘YK’, Hansen ID pernah memaksa ‘YK’ untuk menjalin hubungan (pacaran, red) tetapi hal tersebut ditolak oleh ‘YK’, karena Hansen ID mempunyai sifat kasar kepada perempuan.
Dari sinilah kemungkinan Hansen ID merasa sakit hati yang kemudian menggunakan akun facebook ‘YK’, untuk mencemarkan nama baiknya.
Merasa nama baiknya terancam ‘YK’ meminta kepada Hansen ID untuk mengembalikan akun facebook beserta passwordnya yang sebelumnya sudah dirubah oleh Hansen ID. Lewat inbox, ‘YK’ telah secara baik-baik meminta Hansen ID untuk tidak membuat status-status kurang wajar yang mencemarkan nama baiknya, tetapi permintaan ‘YK’ dihiraukan oleh Hansen ID.
Memang sebelumnya, lewat pesan singkat di Facebook, Hansen ID telah mengakui secara terang-terangan bahwa dialah pelaku pembuat status-status pada beranda ‘YK’.
Untuk saat ini, ‘YK’ berencana untuk melaporkan Hansen ID kepada pihak yang berwajib.
“Kalau Hansen ID tetap bersikeras untuk tidak memberikan akun tersebut, maka akan saya laporkan,” tegas YK.
Atas kejahatannya, Hansen ID dikenakan dengan ancaman pidana Pasal 35 UU ITE Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Ancaman dari pasal 35 tersebut adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak 12 miliar rupiah (Pasal 51 ayat 1 UU ITE).(**)