DaerahSeram bagian barat

Restoratif Justice Akhiri Polemik Pemukulan RL Dengan Polisi Oleh Kejari SBB

Pewarta : Ekdar Tella

Seram Bagian Barat,Miteatoday.com-RL alias nama yang disamarkan melakukan tindak kekerasan terhadap salah satu anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kairatu pada saat ia hendak mengikuti acara Baptis di Desa Murnaten, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Sugih Carvallo, Kamis, (25/3/21) usai melakukan pertemuan bersama Penjabat Desa Murnaten, Kapolsek Taniwel, Ayah Pelaku, juga Tim Penyidik Kejari SBB tepat Kantor Kejaksaan.

Kejadian itu bermula saat Abraham Wemai yang merupakan korban kekerasan dan juga Polisi aktif ini hendak berjalan menuju rumah salah satu warga setempat untuk buang air kecil nasip apes ini terjadi pada hari Minggu (07, Februari 2021 lalu, sekitar Pukul 20.00 Wit.”Ujar Carvallo.

Tambahnya lagi, pada saat korban dalam perjalanan ke tempat yang ia maksud, tiba tiba Ia di cekal oleh pelaku yang juga sementara sedang berdiri bersama dengan Dua orang pemuda setempat.

Korban sempat meminta permisi kepada pelaku dan rekan rekannya.Mereka juga pada saat itu menanyakan alamat dan asal usul korban, namun taklama kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak Tiga (3) kali di bagian area wajah korban.

Menurut Carvallo, pelaku pemukulan juga pada saat itu sedang dirasuki minuman keras hingga ia tidak sadar jika yang ia pukul merupakan Polisi.

Sementara itu, berdasarkan hasil Visum et Repertum No RM : 22-01-01 tanggal 08 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Perawatan Taniwel dan tertanda tangani oleh dr. Riostamenia Pesahlia Salaka (dokter yang memeriksa). Dengan kesimpulan bahwa, Akibat perbuatan pelaku tersebut, korban alias Abraham Wemay mengalami luka lecet pada bibir bawah bagian dalam, selaput lendir pipi bagian kiri.

Sehingga atas perbuatan tersangka kekerasan tersebut diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda maks. Rp. 4.500.

Namun berdasarkan hasil pantauan terakhir media ini, peristiwa demikian di selesaikan secara kekeluargaan antara dua bela pihak.

Peristiwa ini di selesaikan di Kejari SBB, dengan syarat pelaku pemukulan terhadap korban menandatangani Akta perdamaian.

Diketahui bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 itu memberikan hak kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa dalam kasus-kasus tertentu apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.

Mengawal ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari SBB harap ini menjadi acuan bagi kita sekalian untuk mengedepankan asas kekeluargaan.

Sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 adalah sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan.

“Jadikan ini sebagai kesempatan untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat.”Ucap Carvallo.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button