Blitar,mitratoday.com – Rumor Wakil Bupati Blitar mengundurkan diri terbukti tadi sekitar pukul 14.23 WIB, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso datang ke Kantor DPRD Kabupaten Blitar untuk menyerahkan Surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar periode 2019 – 2024.
Surat pengunduran diri Wabup Blitar ini diterima langsung oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Marudut Yonathan Nadeak, SH, MH.
Media yang sudah menunggu sejak pagi hendak mewawancarai Wabup Blitar diajak ke Restoran yang berada di Kota Blitar untuk jumpa pers dan sekalian makan siang.
Wabup Blitar Rahmat Santoso dalam sesi jumpa pers mengatakan, bahwa mengundurkan diri hari ini atau pas pengumuman DCT karena Wabup mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI Dapil Tuban-Bojonegoro. “Dan sama saja toh tetap harus mengundurkan diri, jangan di kait-kaitkan.” Ujarnya.
Dikatakan Rahmat Santoso, terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) sudah menjadi cerita lalu. Dan di proyek lelang jembatan senilai Rp 12,6 miliar itu pun kini juga telah ada CV yang jadi pemenangnya.
Wabup Blitar itu pun telah melaporkan oknum pejabat bagian layanan Pengadaan ke Bupati Blitar. Rahmat pun yakin laporannya tersebut telah diterima Bupati dan masih dalam proses.
Rahmat pun meminta agar kasus dugaan pungli dan pengunduran dirinya tidak dikait-kaitkan. Hal itu menegaskan bahwa Rahmat Santoso mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Blitar karena dirinya maju sebagai Calon Legislatif DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban.
“Saya tidak pernah kecewa dengan Pemkab Blitar hanya oknum pejabat Bagian Layanan Pengadaan (BLP) saja yang saya kecewakan, dan saya minta ke Mbak Rini (Bupati Blitar) agar dia dijadikan kepala Paud atau kepala apa gitu lo,” ungkapnya.
Wakil Bupati Blitar itu pun tidak menutupi bahwa ada ketidak jelasan proses lelang di Kabupaten Blitar. Hal itulah yang membuat proses pembangunan di Bumi Penataran tetap tertinggal.
“Mbok sampek lebaran kuda kalau Kepala Bagian layanan pengadaan (BLP) tidak diganti pembangunan Kabupaten Blitar ya pasti buruk,” ulas Wabup.
Bagi Rahmat Santoso, pengunduran dirinya sebagai sesuatu hal yang lumrah dan sudah digariskan oleh tuhan yang maha esa. Menurut Wabup, pengunduran dirinya hanya terkait waktu saja.
Pasalnya cepat lambat dirinya pasti akan mengajukan surat pengunduran diri lantaran Rahmat Santoso maju sebagai Bacaleg DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban. Sebagai syarat sudah jadi barang pasti Alumni Universitas Merdeka Surabaya itu harus mundur dari jabatannya.
“Nyaleg di DPR-RI Dapil Bojonegoro-Tuban karena perintahnya Kyai saya Ketua umum dan Gus-Gus saya,” tutupnya.
Sementara itu Kepala bagian persidangan dan perundangan-undangan Sekwan DPRD Kabupaten Blitar, Nadek mengaku akan melihat terlebih dahulu surat yang diberikan oleh Wabup Blitar. Nanti bila benar itu surat pengunduran diri maka akan dilakukan sidang paripurna untuk menindaklanjuti surat tersebut.
“Butuh waktu sekitar 3 harian untuk melihat dan memahami surat ini baru nanti bila benar pengunduran diri maka akan diparipurnakan,” ungkapnya.
Disinggung soal perlu tidaknya izin dari Bupati Blitar, Nadek menyebut dalam hal pengajuan surat pengunduran diri tidak perlukan hal itu. Artinya Wabup Blitar bisa mengajukan pengunduran diri tanpa persetujuan Bupati Blitar.
“Setahu saya tidak perlu (izin Bupati) ini kan cuma surat pengunduran diri, tapi pastikan sudah pembicaraan terlebih dulu,” pungkasnya.
Meski telah mengajukan surat pengunduran diri namun hingga kini Rahmat Santoso masih menjadi pejabat sah yang berposisi sebagai Wakil Bupati Blitar. Rahmat Santoso baru akan lepas dari jabatannya usai Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan terkait pengunduran dirinya.
Pewarta : Novi