Daerahjawa TimurReligi

Rendra Larang Mobil Dinas Untuk Mudik

Malang, mitratoday. com – Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna menegaskan kendaraan atau mobil dinas (mobdin) roda empat dan dua Pemkab Malang tidak diizinkan untuk dipergunakan mudik bagi PNS, (09/06/18).

Pernyataan tersebut lahir menyusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum menerima surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait memperbolehkan PNS menggunakan mobdin untuk kegiatan mudik.

Bupati mengakui, jika dirinya sebelumnya telah memberikan sinyal bahwa mobil dinas boleh dipergunakan para PNS untuk kegiatan mudik Lebaran.

Namun Pak Rendra, sapaan akrabnya, telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang untuk terus berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Hasilnya, KemenPAN-RB hingga kini belum melahirkan surat edaran yang berisikan mobil dinas boleh dipergunakan untuk kegiatan mudik bagi PNS.

‘’Tetapi setelah BKD berkoordinasi dengan Pemprov dan sampai hingga saat ini Pemkab Malang belum menerima surat edaran dari MenPan-RB. Maka saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat OPD yang isinya larangan penggunaa mobdin untuk mudik Lebaran,” ucap Rendra.

“semua mobdin milik Pemkab Malang akan di-pool di kantor atau di Pendopo Kabupaten Malang selama liburan Lebaran, saya akan melibatkan Satpol PP Kabupaten Malang dalam melakukan pengawasan dan penjagaan keberadaan mobdin, Pasalnya jumlah mobil dinas milik Pemkab Malang jumlah ratusan unit yang tersebar di 87 OPD.” tegas Rendra.

‘’Karena surat dari KemenPAN-RB yang menyatakan mengizinkan untuk pemakaian mobdin dipergunakan mudik itu tidak ada, dengan demikian secara otomatis tidak diberlakukan mobdin ini bisa dipakai mudik. Saya kemudian panggil pak Sekda (Sekretaris Daerah, Ir. Didik Budi Muljono, MT, Red) dan BKD, kemudian lahirlah surat edaran pelarangan penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran ke masing-masing OPD,” tambah Rendra.

Sebelumnya, Bupati menegaskan sempat memperbolehkan mobdin dipakai mudik Lebaran dengan catatan segala bentuk resiko ditanggung yang bersangkutan. Misalnya, biaya bahan bakar dan dan bila terjadi hal-hal lain yang tidak diinginkan seperti terjadi kecelakaan. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button