Rencana Merger Sekolah Terus Dimatangkan, Sanusi Ungkap Sisi Manfaatnya
Malang,mitratoday.com – Pemerintah tengah mematangkan rencana merger beberapa sekolah. Merger ini berlaku bagi sekolah yang kekurangan jumlah murid.
Menurut Bupati Malang, HM Sanusi sampaikan bahwa merger merupakan solusi tepat untuk mengatasi minimnya jumlah siswa di beberapa sekolah.
Tidak hanya karena minimnya siswa saja, merger tersebut juga untuk mengatasi minimnya tenaga pengajar atau kepala sekolah yang ada beberapa sekolah di Kabupaten Malang.
“Itu kan ada satu sekolah yang PNS nya cuma satu (orang). Kepala sekolahnya saja. Gurunya honorer semua,” ujar Sanusi, Rabu (31/8/2022).
Akibatnya, dengan kondisi minim guru PNS tersebut lanjut Sanusi, imbasnya adalah terhadap penggunaan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah malah digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Di sisi lain, lanjut Sanusi, manfaat merger sekolah juga berfungsi untuk memperkaya fungsi di sektor pendidikan Kabupaten Malang. Terutama di lingkungan sekolah dasar. Dengan di merger, otomatis akan ada perampingan struktur untuk memperkaya fungsi lembaga pendidikan.
“Artinya penyebaran kepala sekolah dan guru bisa dijadikan satu dan dibawa ke lembaga ke yang jadi satu. Sehingga tidak kekurangan tenaga. Daripada lembaganya banyak, PNS-nya hanya satu, kepala sekolah, dan lainnya guru-guru honorer. Jadi, BOS nya habis untuk itu. Kalau dijadikan satu atau merger, BOS nya semakin besar dan lembaganya hanya satu,” beber Sanusi.
Rencana merger sekolah itu sendiri akan dilakukan terhadap sekolah-sekolah yang siswanya di bawah 60. Itu artinya, jika sekolah dasar, jika dirata-rata dalam satu kelas siswanya tak lebih dari 10 orang.
Terpisah kepala Bidang TK/SD Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Wahid Arif menjelaskan, jika suatu sekolah memiliki siswa kurang dari 60, maka sekolah tersebut hampir dipastikan tidak akan mendapatkan dana BOS. Hal tersebut juga disebutkan di dalam Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2022.
“BOS itu bisa diterima sekolah dengan siswa tidak kurang dari 60 siswa. Jadi kalau tidak sampai 60, itu tidak dapat BOS. Kalau dulu di bawah 60, dihitung 60 (siswa),” jelas Wahid Arif.
Pihaknya sendiri sangat mendukung rencana merger sekolah seperti yang disampaikan oleh Bupati Malang tersebut. Terlebih, keputusan untuk melakukan merger sekolah sepenuhnya berada pada kewenangan pemerintah daerah (pemda), bukan pada pihak sekolah yang bersangkutan.
“Untuk merger sekolah itu bukan melihat sekolahnya. Artinya ada tawar-menawar dari pihak sekolah. Bukan. Tapi itu keputusannya pemda. Artinya kalau pemda memutuskan suatu sekolah dimerger saja, ya sudah dimerger,” pungkas Wahid.
Saat ini di Kabupaten Malang tercatat ada sebanyak 1.065 lembaga pendidikan SD negeri dan 80 lembaga untuk SD swasta. Kapasitas murid keseluruhan mencapai 176 ribu. Sedangkan sekolah-sekolah yang jumlah siswanya di bawah 60 diperkirakan ada sekitar 25 lembaga.
Pewarta : Sigit