BengkuluBENGKULUHeadlineHukumpendidikanPolitik

Rektor UNIHAZ Dilapor Dugaan Tipikor, Waka II DPRD Provinsi Bengkulu Cari Pembenaran?

Bengkulu,mitratoday.com – Sopian Siregar SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum Nediyanto Ramadhan SH MH pelapor dugaan tindak Pidana Korupsi Rektor Unihaz dalam pembangunan GSG, menyikapi pelaksanaan hering yang dilaksanakan DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim Advokasi UNIHAZ pada Senin 22 Mei 2023.

Jadi, kata Sopian tentunya masing-masing kuasa hukum punya strategi yang berbeda dalam menangani perkara, tetapi pihaknya sebagai kuasa hukum dari pelapor pertama heran, kenapa justru sepertinya mereka (pihak terlapor) mencari pembenaran, berusaha menggiring masalah hukum ke ranah politik.

“Menurut kami ini adalah langkah yang ceroboh dan kurang tepat. Karena apa? Karena fungsi DPR itu kita pahami bersama adalah, satu untuk fungsi penganggaran, yang kedua fungsi pengawasan dan yang ketiga fungsi legislasi. Ketiga fungsi tersebut adalah terkait dengan pemerintahan daerah.” Jelasnya.

Lanjutnya, tentunya rencana mereka ataupun upaya dewan dalam hal ini ia baca di beberapa pemberitaan tersebut salah satu ketua komisi ingin melakukan pemanggilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi, menurutnya hal itu sudah diluar kewenangan kinerja DPRD.

“Saya pikir ini sudah overlap atau keluar dari jalur dan tanggung jawab mereka. Karena apa? kita pahami bersama bahwa Kejaksaan Tinggi itu adalah institusi vertikal, mereka tunduknya kepada atasan mereka dan kalaupun mereka mau melakukan hearing dan sebagainya, menurut hemat kami itu adalah tugas dan fungsinya DPR RI yang membawahi bidang hukum.” Bebernya.

Kemudian, langkah yang dilakukan rektor dan kuasa hukumnya melakukan hearing ke DPR tersebut menurutnya menjadi tanda tanya besar. Apakah langkah itu sudah mendapatkan izin dari pihak yayasan semarak Bengkulu ata belum.

“Ini juga perlu dipertegas dan dipertanyakan. Kalau tidak mendapatkan izin dari yayasan semarak Bengkulu, artinya jelas dan terang bahwa Rektor yang terhormat dan yang mulia ini sudah melanggar fakta integritas yang dia buat sendiri, terus yang selanjutnya lagi seharusnya mereka fokus saja dengan apa yang diduga dituduhkan tersebut. Kita pahami bersama bahwa ranahnya ini adalah ranah hukum, bukan ranah politik.” Tegas advokad Kondang ini.

Kalau memang nanti saatnya dipanggil dilakukan klarifikasi, kata Sopian ya monggo silakan dijawab saja, tidak perlu melibatkan pihak-pihak lain, apalagi menggunakan tangan-tangan politik yang lain.

“Saya berkeyakinan sebagai Kuasa Hukum, Kejaksaan Tinggi juga tahu norma dan aturan. Mereka juga menghormati proses proses hukum itu. Mereka adalah penegak hukum yang kita yakini kredibilitasnya tertinggi pada saat ini di Indonesia. Kami yakin sekali bahwa mereka tidak akan terganggu, kalau memang ada dan indikasi cukup untuk proses ini menaik ke proses selanjutnya yaitu penyidikan. Saya yakin ini tidak akan ada pengaruh apa-apa.” Tandasnya.

Selanjutnya pihaknya sebagai kuasa hukum mengharapkan pihak yayasan semarak untuk lebih tegas lagi kepada Rektor. Ini sudah kedua kalinya.

“Menurut hemat kami, dia melakukan pelanggaran, melanggar fakta integritasnya sendiri, sudah berpolitik dan seterusnya. Saya pikir ini juga sangat merusak dan memang harus segera dilakukan pemberhentian dulu. Penonaktifan dulu baru bisa memberikan sanksi-sanksi yang lain, termasuk kepada dekan yang sudah kami laporkan tersebut.” Tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Tim Advokasi Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H (Unihaz) Bengkulu yang diketuai Dian Ozhari, SH beserta puluhan anggota mendatangi DPRD Provinsi dalam rangka Hearing (Dengar Pendapat) terkait polemik Hibah Pembangunan Gedung Olahraga Unihaz atau GSG. Kedatangan Tim Advokasi Unihaz Bengkulu ini di sambut langsung Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, S.E., MBA.(Red)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button