Bengkulu,mitratoday.com – Tampaknya persoalan UNIHAZ Bengkulu terkait dilapornya Rektor melakukan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi Begkulu dan Oknum Dekan Fakultas Hukum juga telah di laporkan ke LLDIKTI dan Kemendikbud terkait dugaan jual beli nilai semakin hangat diperbincangkan.
Tak hanya itu, setelah di laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi, Rektor UNIHAZ justru melapor balik pelapor Tipikor ke Polda Bengkulu.
Menyikapi hal itu, Sopian Siregar SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum pelapor Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Rektor UNIHAZ menyampaikan bahwa pada awalnya eks Dosen yaitu Nediyanto Ramadhan melaporkan dugaan korupsi. Kemudian, oknum Dekan itu pun sudah dilaporkan ke LLDIKTI dan Kementerian.
Kemudian, perlu saya sampaikan bahwa awal mula permasalahan ini adalah perilaku oknum dekan yang diduga memperjual belikan nilai. Jadi orang tidak kuliah diduga bisa dapat nilai kalau bayar, kalau 150.000 dapat Nilai A, 100.000 dapat Nilai B. Selain itu ada dugaan bahwa oknum Dekan tersebut jika ada yang mau buat skripsi mahasiswa itu bayar 5 juta sampai 6 juta,” bebernya.
Lanjutnya, itu merupakan BAP hasil tim investigasi yang dibentuk universitas itu sendiri. “Nah, karena ini kejahatan pendidikan tinggi, otomatis Klien saya tidak terima, maka dilaporkanlah ke universitas dan ke yayasan. Setelah itu justru malah klien saya yang diberhentikan walaupun bahasanya diberhentikan dengan hormat.” Terangnya.
Tetapi kata Sopian, terlepas dari itu semua, sebenarnya kejadian ini bermula dari arogansi yang dilakukan oleh oknum rektor itu sendiri. Karena ada surat rekomendasi hasil tim investigasi yang dibentuk rektor itu sendiri. Oknum Dekan ini sudah harus diberhentikan dengan tidak hormat dan itu ada suratnya.
“Janji rektor pada saat itu setelah pelantikan hal ini akan dilakukan, tapi nyatanya itu tidak dilakukan.” Tandasnya.
Kemudian yang kedua terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsu yang sudah dilaporkan, Kejaksaan Tinggi sudah merespon dan sudah melakukan pulbaket.
“Pada saat konferensi pers ternyata itu yang dibangun seharusnya gedung olahraga, tapi yang real di lapangan ternyata yang dibangun gedung serba guna. Ini boleh dipertanyakan, dan diperdalam lagi.” Tegasnya.
Sopian selaku Kuasa Hukum juga mengakui bahwa ia mendapat telepon dari mantan Dosen, mengatakan terkait dengan adanya dugaan penggelapan dana DPLK atau seperti dana jamsostek.
“Jadi gaji semua pegawai di sana itu dipotong, katanya untuk dana jamsosteknya. Tapi nyatanya itu tidak ada di bank BNI. Nah kita tidak tahu, mereka suport data dan mereka memberikan data itu kepada saya. Kita lihat nanti duduk perkaranya, kalau memang menurut analisa kami ada nilai pidananya, mungkin ini juga akan kami laporkan.” Pungkasnya.
Selain itu Sopian jelaskan jika ia sudah sampaikan kepada kliennya yakni Nediyanto Ramadhan SH MH, kalau memang dimungkinkan, pihaknya siap untuk lakukan debat terbuka dengan tim pengacara yang mereka bentuk mengenai persoalan tersebut.
“Saya kebetulan juga merupakan ketua timnya pengacara Nediyanto, saya siap debat terbuka dengan tim pengacara yang mereka bentuk. Demikian juga prinsipal saya juga siap berdebat, ya kita buka aja data. Kami tidak mau asal ngomong, semua itu berdasarkan data yang kita dapatkan itu, semua berdasarkan fakta.” Tuturnya.
Saat ditanya mengenai persoalan apakah oknum Dekan harus diberhentikan atau disanksi? Sopian jelaskan, dari data yang diberikan kepadanya tahun 2020 ada hasil investigasi yang dibentuk Rektor dan ada surat tugasnya.
“Tujuannya adalah terhadap laporan dugaan oknum dekan ini. Pada saat itu dia belum jadi Dekan, dia diduga membuatkan skripsi mahasiswa dengan dugaan bayaran 5 sampai 6 juta. Hal itu sebenarnya dari hasil rekomendasi tim ditandatangani 4 orang, menyatakan bahwa oknum dekan tersebut harusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
“Ada dokumennya itu, tetapi justru tidak dilakukan PTDH nya oleh Rektor. Nah, disitu juga ada persoalan, karena yang direkomendasi diberhentikan dengan tidak hormat itu ada 2 orang, salah satunya yakni oknum Dekan terlapor ini. Tapi nyatanya yang diberhentikan itu cuma satu, dan Dekan yang kami laporkan ini tidak diberikan sanksi apapun bahkan dipromosikan menjadi Dekan.” Jelasnya.
Terakhir, Nediyanto Ramadhan SH MH selaku pelapor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Rektor UNIHAZ secara terbuka menyampaikan tantangan untuk debat terbuka Rektor UNIHAZ dan para oknum Dekan hingga Dosen terlapor.
“Saya menantang Rektor UNIHAZ dan oknum dosen terlapor AL debat publik membahas laporan jual beli nilai, buat skripsi dan nilai A untuk mahasiswa yang tidak pernah kuliah dalam satu semester dan masalah korupsi agar masyarakat menilai siapa yang benar atau salah.” Sampainya dengan tegas.(Red)