BENGKULUBengkuluHeadlineHukumpendidikan

Rekomendasi LPSK, Rektor UNIHAZ Diminta Segera Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Dosen AL

Bengkulu,mitratoday.com – Adanya surat permohonan perlindungan dari salah satu Mahasiswi Fakultas Hukum dkk Universitas Prof Dr Hazairin SH ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengenai persoalan yang terjadi di Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu, akhirnya pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyampaikan surat rekomendasi.

Surat rekomendasi tersebut tertanggal 23 Mei 2023 Nomor : R-1254/4.2.APRP/LPSK/05/2023 bersifat Segera, tertuju kepada Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu.

Adapun rujukan yang tertuang di dalam surat tersebut yakni :

  1. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  2. Surat Permohonan Perlindungan yang diajukan oleh salah satu Mahasiswi dkk (Red), dan
  3. Surat Keputusan LPSK Nomor : A.1188-1190/KEP/SMP-LPSK/V Tahun 2023tanggal 15 Mei 2023.

Selanjutnya point kedua dalam surat berbunyi bersama ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban telah mengambil Keputusan terkait dengan permohonan perlindungan yang diajukan oleh salah satu Mahasiswi dkk (Red) atas dugaan intervensi oknum Dosen bernama Dr Alauddin SH.,MH yang mencampurkan kepentingan pribadi dengan aktifitas perkuliahan yang menimbulkan kerugian hak akademik dari salah satu mahasiswi (Red) sebagai mahasiswi Program Sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin SH Bengkulu.

Adapun Point ketiga yakni berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK sesuai rujukan pada angka 1 huruf c diatas, LPSK merekomendasikan kepada Rektor Universitas Prof Dr Hazairin SH untuk dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Dosen dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Atas rekomendasi dimaksud, kami mohon kiranya dapat diinformasikan tindaklanjutnya kepada LPSK.

Mengenai hal itu, Sopian Siregar SH.M.Kn selaku Kuasa Hukum Nediyanto Ramadhan SH.,MH Pelapor dugaan Jual beli Nilai oleh oknum Dosen dan dugaan Tindak Pidana Korupsi GSG, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami per hari ini (klien) saya sudah menerima surat rekomendasi dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang pada intinya permohonan klien kami untuk mendapatkan perlindungan dari LPSK Jakarta di terima dan merekomendasikan supaya Rektor Unihaz melakukan tindakan kepada oknum dosen terlapor atas nama Alaudin.” Jelas Ketua Peradin Bengkulu ini.

Jadi ini perkembangan terakhir, kata Sopian, semoga pihak Yayasan maupun rektor Unihaz tidak mengingkari atau menganggap ha tersebut angin lalu, karena tentu akan berakibat lebih fatal apabila rekomendasi seperti itu tidak dilaksanakan rektor Unihaz dalam hal ini maupun yayasan semarak sebagai rumah besar atau penanggung jawab semua aktivitas akademik di kampus tersebut.

“Terus terang kami sebagai kuasa hukum pelapor sangat menyayangkan, karena sampai saat ini rektor tidak melaksanakan rekomendasi yang sudah pernah dibentuk. Sehingga sampai saat ini juga oknum dekan tersebut belum mendapatkan sanksi apapun.” Terangnya.

Seandainya, jelas Sopian di awal rektor Unihaz melakukan proses sebagaimana mestinya, tentunya tidak akan sampai seperti ini. Ini Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), lembaga negara yang secara hukum memang bertugas untuk mempelajari, melindungi saksi, korban maupun pelapor dan segala halnya terkait dengan dugaan-dugaan tindak pidana ataupun dugaan semua aksi kejahatan di republik ini.

“Jadi, kami menyampaikan bahwa ini sudah sangat tegas dan keras. Mudah-mudahan menjadi pembelajaran besar bagi rektor maupun pihak yayasan semarak Bengkulu.” Tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Nediyanto Ramadhan SH.,MH selaku pelapor Dugaan Tipikor dan dugaan Jual beli nilai. “Kita sudah menerima rekomendasi dari LPSK, semoga Rektor segera menindaklanjutinya sesuai dengan isi dari surat rekomendasi yang disampaikan. Sudah seharusnya Dosen atas nama Alauddin tersebut diberhentikan, karena sudah jelas melanggar fakta integritas dan melakukan dugaan jual beli nilai.” Tutup Nedi. (Tim)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button