Rekomendasi Komisi I DPRD Blitar Akan Di Keluarkan Terkait Polemik Rekrutmen Perangkat Desa Bendosewu
Blitar,mitratoday.com – Komisi I DPRD Kabupaten Blitar melakukan rapat dengar aspirasi (hearing), dalam rangka upaya penyelesaian polemik seleksi perangkat Desa Bendosewu, Selasa 7 Januari 2025.
Dalam rapat ini, legislatif menghadirkan seluruh pihak yang terlibat. Diantaranya adalah Pemerintah Desa Bendosewu, perwakilan LPPM Unisba selaku pihak ketiga, panitia penjaringan dan penyaringan, serta perwakilan peserta.
Selain Itu, dewan juga turut mengundang jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Camat Talun sebagai perwakilan dari Pemkab Blitar.
Ketua Komis I DPRD Kabupaten Blitar Nugroho Bayu Laksono menjelaskan bahwa selaku legislatif, pihaknya menerima seluruh pendapat yang ada, termasuk perdebatan-perdebatan di dalamnya.
Langkah selanjutnya, Komisi I akan menggelar rapat khusus guna menyikapi polemik tersebut. Kemungkinan, Komisi I akan mengeluarkan suatu rekomendasi, hasil dari rapat khusus yang akan segeta dilakukan.
“Tadi kami sudah mendengar seluruh pendapat dari semua pihak yang hadir. Setelah ini Komisi I akan melakukan rapat khusus, mungkin mengeluarkan sebuah rekomendasi. Jadi ditunggu saja,” ujar Nugroho kepada wartawan.
Anggota Komisi I lainnya, Mujib, mengungkapkan perihal kurangnya koordinasi antar instansi, yang menjadi akar permasalahan.
“Masalahnya antara panitia, kepala desa, dan BPD tidak terjalin koordinasi yang baik. Sehingga, tidak mebuahkan suatu kerja sama yang baik. Komisi I harus memberikan masukkan atau rekomendasi untuk Bupati Blitar untuk menyikapi polemik ini. Oleh karena itu, Komisi I segera mengadakan rapat khusus,” bebernya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, peserta seleksi perangkat Desa Bendosewu memprotes hasil tes yang telah diselenggarakan. Para peserta mempersoalkan hasil Computer Assisted Test (CAT) yang menurut mereka amat jomplang antara 3 peserta nilai tertinggi dengan peserta lainnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Blitar Bambang Dwi menerangkan bahwa proses seleksi perangkat Desa Bendosewu sudah sesuai dengan aturan dan prosedur.
“Dalam hearing tadi saya kira sudah jelas semua, bahwa proses sudah dilalui sesuai regulasi dan prosedur yang ada. Sekarang kami masih menunggu hasil rekomendasi dari Komisi I,” jelas Bambang.
Bambang mengungkapkan, saat ini proses sampai pada persetujuan dari pemerintah daerah. Nantinya, rekomendasi dari Komisi I akan menjadi pertimbangan bagi langkah Pemkab Blitar selanjutnya.
“Rekomendasi dari Komisi I nanti akan jadi pertimbangan bagi kita. Karena tahapannya sekarang sampai pada persetujuan atau penolakan dari pemerintah daerah,” imbuh Bambang.
Sebelumnya, hal serupa juga dikatakan Ketua LPPM Unisba Dr. Denok yang diwakili Heri Suprayitno selaku Ketua Tim Penguji, memaparkan bahwa keseluruhan prosedur yang telah dilalui dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat Desa Bendosewu.
Menurutnya, dalam proses penyaringan calon perangkat Desa Bendosewu, LPPM-Unisba merupakan pihak ketiga yang bertugas menyelenggarakan serangkaian tes yang terdiri dari tes tertulis berbasis komputer (computer-assisted test/CAT), tes wawancara, dan tes kemampuan praktis.
Tes itu, ujarnya, berlangsung di Gedung SMAN Talun pada Selasa 19 November 2024 yang diikuti calon perangkat desa dari 3 desa di Kecamatan Talun, yakni Desa Bendosewu, Desa Jajar, dan Desa Jeblog.
“Jadi kami hanya menyelenggarakan tes penyaringan melalui tiga jenis tes tersebut. Penjaringannya bukan kewenangan kami tapi kewenangan panitia dari pemerintah desa masing-masing,” ungkapnya.
Heri mengatakan bahwa seluruh prosedur penjaringan dan penyaringan perangkat desa itu telah sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Blitar Nomor 9 Tahun 2017.
“Misalnya, dari 6 nama yang kami sodorkan itu kemudian kepala desa memilih peserta nomor 6 dengan nilai terendah di antara 6 tersebut, ini tidak menyalahi aturan karena memang kewenangan kepala desa,” pungkasnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Forum Komunikasi Bendosewu Peduli FKBP) Rosyid menyampaikan apresiasinya kepada Komisi I yang telah memfasilitasi hearing ini. Kendati demikian, mereka masih berharap adanya tes ulang yang dilakukan, agar seleksi perangkat desa bisa lebih berkeadilan.
“Kami berharap ujian ini bisa diulang agar prosesnya lebih sesuai dengan aturan yang berlaku,” harapnya. ( Novi )