Malang, Mitratoday.com Dua wilayah di Kabupaten Malang di Kecamatan Dau dan Karangploso menjadi titik sasaran operasi Satpol PP Kabupaten Malang.
Kasatpol PP Firmando Hasiholan Matondang mengatakan sasaran operasi yang dilakukan adalah penertiban reklame yang habis masa ijinnya dan bersifat insidentil.
Firmando menjelaskan operasi penertiban serentak yang dilaksanakan tersebut dilakukan dengan melibatkan sejumlah personil Satpol PP.
Firmando beralasan , Penertiban tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Perda Kabupaten Malang.
“Karena kami mendapat tugas untuk menegakkan berbagai macam Perda di Kabupaten Malang, salah satunya Perda nomor 5 tahun 2011 makanya atas dasar Perda tersebut kita lakukan penertiban reklame,” kata Firmando, Senin (9/1/2023).
Ia mencatat setidaknya ada 62 reklame insidentil yang telah dibongkar di kedua wilayah tersebut terutama reklame yang menempel diberbagai fasilitas umum pemerintah
Tidak hanya reklame saja, Firmando menyebut di Karangploso, pihaknya juga melakukan penertiban bangunan tak berijin.
Ia merinci setidaknya ada tiga bangunan tak berijin dan 9 bangunan ruko yang terbengkalai.
Untuk bangunan tak berijin ini,kami minta dihentikan sebelum menunjukkan surat ijin resmi dari Pemerintah,” tutur Firmando.
Terakhir pihaknya memastikan akan terus melakukan sejumlah operasi penertiban diwilayah lainnya. Harapannya kedepan masyarakat akan tetap patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah.
Pewarta : Sigit