Bengkulu,mitratoday.com – Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung PKK Provinsi Bengkulu, nampaknya mendapat perhatian serius dari masayarakat.
Pasalnya, mengenai hal itu, Organisasi Kemasyarakatan Serikat Rakyat Bengkulu (SERBU) menilai bahwa kegiatan pembangunan tersebut harus di selidiki Aparat Penegak Hukum.
“Agar semua bisa di perjelas terkait adanya dugaan yang ada. Maka kita mendorong pihak terkait segera menyelidiki pekerjaan tersebut, baik itu dari Inspektorat ataupun Aparat Penegak Hukum Lainnya.” Kata Eka Rizky, Devisi Investigasi SERBU.
Ia sampaikan, hal itu bukan tanpa alasan dimintanya Aparat Penegak Hukum turun lapangan melihat kondisi kerja yang ada.
“Karena untuk menyelidiki lebih jauh mengenai pekerjaan tersebut, hanyalah Aparat Penegak Hukum yang punya hak, apa lagi itu soal adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi. Kita selaku masyarakat dalam hal ini menyampaikan apa hasil temuan di lapangan berdasarkan hasil pemantauan dan temuan di lapangan. Baik itu melalui media, ataupun melaporkan secara langsung nantinya. Selebihnya kita serahkan kepada pihak terkait, guna ditindaklanjuti.” Bebernya, Rabu (01/03/2023).
Lanjutnya, jika dugaan yang ada nantinya benar terjadi. “Maka kita berharap kepada Pemerintah, dalam hal ini Kepala Daerah mengevaluasi pihak pelaksana pekerjaan, agar hal ini tidak kembali terjadi di lingkungan kita guna mencapai hasil pembangunan yang maksimal demi kemajuan daerah, khususnya Provinsi Bengkulu.” Tandasnya.
Terakhir Pihak SERBU berharap mengenai hal itu, pihak terkait segera menindaklanjutinya.
“Agar persoalan yang ada menjadi kebiasaan bagi para pelaksana pekerja, hingga anggaran negara yang di gunakan juga jelas, transparan, dan di gunakan sesuai dengan ketentuan RAB yang sudah di tetapkan.” Tutupnya.
Untuk di ketahui, pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Dengan nomor kontrak 602.1/18069/XII/B.V-DPU-TR-2022, dan menggunakan anggaran sebesar Rp 760.625.440,34. (Tim).