Seluma,mitratoday.com – Pelaksanaan pekerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namun juga harus menerapkan prinsip Keselamatan, Keamanan dan Kesehatan Kerja (K3).
Yang mana sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi adalah bagian tanggung jawab dari penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Terlihat jelas, proyek rehabilitas ruang kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya di SMPN 01 Seluma yang terletak di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma diduga menyalahi aturan dengan tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Diketahui, proyek yang dikerjakan oleh CV. Fello Putri Paiker yang beralamat di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, Kabupaten Seluma menggunakan dana APBD (DAK) dengan pagu anggaran Tahun 2023 mencapai Rp. 1.362.951.700 itu telah menyalahi dan melanggar aturan K3.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya, himbauan ini merupakan salah satu hal yang wajib diterapkan oleh semua pihak perusahaan.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat yang enggan publish identitasnya saat dikonfirmasi tim media ini Rabu, (9/8/2023). Dirinya menjelaskan, bahwa proyek yang diambil alih oleh CV. Fello Putri Paiker lalai dalam pengawasan kepada rekanan pekerja yang mengakibatkan mereka tidak mematuhi manajemen Keselamatan Kontruksi.
“Kita sama-sama sudah melihat pekerjaan yang diambil alih oleh CV. Fello Putri Paiker telah melanggar aturan yang sudah tertera pada Undang-undang, padahal terlihat jelas disana sudah ada spanduk K3 tetapi mereka seolah tutup mata akan spanduk tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman yang dilakukan oleh pihak pengawas CV kepada para pekerja,” ungkapnya.
“Kami berharap kepada pihak baik pemerintah daerah maupun instansi terkait agar menegur dan memperingati CV Fello Putri Paiker agar kedepannya tidak ada kejadian yang tidak diinginkan yang diakibatkan sudah melanggar K3 bagi para pekerja,” ujarnya.
Pewarta : Nofi