“Rebutan kursi Empuk” Penetapan AKD DPRK Kian Memanas, Saiful Alam Angkat Bicara
Aceh Tamiang,mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang masih terus berpacu dengan waktu guna menyelesaikan beberapa agenda kegiatan akhir tahun guna menyongsong kegiatan tahun 2025.
Salah satu kegiatan yang paling penting dilaksanakan adalah pembentukan AKD dan kegiatan ini harus sudah selesai dilaksanakan dalam bulan ini juga bila Kabupaten Aceh Tamiang tidak ingin kena pinalti anggaran dari pemerintah pusat.
Pembentukan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 14 November 2024 dan Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Nomor 100.1.4/19/2024 yang dibacakan oleh Kabag Hukum dan Persidangan, Zainuddin Rambey dihadapan para Anggota Dewan yang berhadir di Ruang Sidang Utama.
Penetapan AKD ini tetap merujuk pada PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD Propinsi dan Kabupaten/kota, namun sayang ..
sampai saat ini penetapan AKD untuk KOMISI I (satu) dan KOMISI II (dua) masih terjadi “rebutan kursi” padahal pemilihan yang dilakukan sesuai dengan jumlah anggotanya yang telah ditanda tangani dan sudah memenuhi syarat untuk diparipurnakan.
Atas kisruh rebutan ketua komisi ini akan berdampak yang tidak baik terhadap anggaran Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2025 mendatang dan juga sangat mencoreng hasil musyawarah yang telah disepakati dimana DPRK yang seyogyanya adalah lembaga terhormat malah menjadi lembaga yang tidak menjunjung tinggi hasil musyawarah.
Salah seorang tokoh masyarakat di kabupaten Aceh Tamiang, Saiful Alam ketika ditanya wartawan via telpon selularnya pada, Senin (25/11/2024) mengatakan, ” pemilihan ketua komisi yang dilakukan oleh teman-teman di DPRK itu sudah sesuai dengan TATIB yang ada, dan jelas sudah ditandatangani oleh semua anggota hanya satu yang tidak tanda tangan dan sesuai peraturan itu sudah SAH untuk diparipurnakan” jelas Saiful
Lanjut, Saiful juga menegaskan kepada para pimpinan DPRK Aceh Tamiang untuk sesegera mungkin melaksanakan paripurna tersebut mengingat waktu yang sudah sangat mendesak, jangan sampai tahun depan Kabupaten Aceh Tamiang akan mengalami nasib yang sama seperti Kabupaten lain.
“Jangan hanya kepentingan seorang oknum yang tidak puas dan tidak mau menandatangani hasil musyawarah pemilihan ketua komisi lantas harus diulang kembali pemilihan ketua komisi tersebut, ini lembaga terhormat, bukan lembaga cawe-cawe” terang Saiful.
“Komisi satu memang merupakan komisi yang “empuk” bagi para legislatif untuk itu, jangan sampai pimpinan komisi akan digunakan hanya untuk kepentingan kelompok atau pribadi saja tapi utama adalah untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang” tambahnya lagi.
Seperti diketahui bila hasil musyawarah dalam menentukan AKD ini tidak segera dilaksanakan (paripurnakan) oleh pimpinan DPRK Aceh Tamiang, apalagi mengingat ketua calon komisi satu dan dua ini adalah merupakan partai pemenang pemilu dan fraksi koalisi di DPRK Aceh Tamiang yang akan mendukung semua kegiatan Presiden RI di kabupaten Aceh Tamiang ini, maka hal ini sangatlah bertentangan dengan aturan yang ada dan juga bertentangan dengan azas musyawarah yang dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut dan seluruh rakyat Indonesia.
(Siti Hawa)