Malang,mitratoday.com – Menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait parkir liar, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama TNI-POLRI, dan Satpol PP gelar razia parkir di seluruh jalan Protokol Kota Malang, Kamis (07/03/2024).
Operasi Gabungan razia parkir kali ini dipimpin langsung oleh Kasi Pengawasan Perparkiran Dishub Kota Malang Herry Santoso, SH, M.A.P. Beberapa jalan protokol di Kota Malang yang menjadi sasaran dari Operasi Gabungan razia parkir dimulai dari jl. A. Yani, jl. Borobudur, jl. Soekarno Hatta, jl. MT. Haryono, jl. Veteran, jl. Brigjen Slamet Riyadi, jl. Basuki Rahmat hingga jl. Pattimura.
Dalam razia parkir tersebut, puluhan kendaraan roda empat yang kedapatan parkir di sepanjang Jl. Pattimura sebelah utara Rumah Sakit Saiful Anwar. Mendapati hal tersebut, puluhan kendaraan yang melanggar langsung dilakukan penindakan dengan cara di gembok oleh petugas Dishub Kota Malang yang didampingi oleh anggota Satpol PP dan TNI-POLRI.
Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya, A.P, M.M kepada awak media menyampaikan bahwa Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
“Operasi gabungan ini kan operasi rutin yang kemarin sempat tertunda, ini kita kan menindaklanjuti juga pengaduan maupun laporan-laporan masyarakat yang masuk ke Dinas Perhubungan. Karena ada beberapa beberapa lokasi kan yang dulu sudah ndak pernah ada parkir seperti di Rumah Sakit Saiful Anwar sekarang sudah mulai banyak yang parkir lagi,” ujarnya
Lebih lanjut, Mustaqim juga mengatakan bahwa setelah pihaknya melakukan operasi maka di daerah tersebut akan steril dari parkir liar, namun hal tersebut tidak berjalan lama dikarenakan banyak pemilik kendaraan kembali melakukan pelanggaran lagi.
“Kemarin kita angkut tujuh (7) kendaraan roda dua, hari ini ada pengembokan di seputaran Rumah Sakit Saiful Anwar, kalau enggak salah ada 14 kendaraan roda empat yang digembok,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mustaqim Jaya juga menjelaskan bagaimana cara dan prosedur pengambilan kendaraan yang telah digembok oleh Dishub Kota Malang. Dirinya menyebutkan bahwa dengan belum disahkannya Perda yang mengatur tentang denda.
“Proses untuk pengambilan yang terjaring razia itu prosedurnya masih sama seperti dahulu. Yang bersangkutan ke Kantor Dinas Perhubungan membuat surat pernyataan diatas materai 10.000, membawa fotocopy KTP dan STNK. Inti dari surat pernyataan itu bahwa yang dimaksud tidak akan mengulangi lagi parkir di tempat-tempat yang sekiranya melanggar aturan,” terangnya
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dan Juru Parkir (Jukir) serta menegakkan peraturan daerah, Dinas Perhubungan Kota Malang akan terus melakukan razia parkir hingga hari Sabtu 9 Maret 2024 mendatang.
“Hari Jumat sama Sabtu itu dilakukan malam hari untuk titiknya tidak kita sebutkan. Harapannya dengan adanya kegiatan razia ini, masyarakat makin sadar tidak parkir mobil bukan pada tempat yang seharusnya, dan jukir pun juga makin sadar dalam menarik retribusi harus sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Pewarta : Aril